Rekomendasi Pemenuhan Sertifikat Standar Usaha Pengolahan/ Pemasaran Hasil Perikanan

  1. Scan Asli NIB (Nomor Induk Berusaha) dan (Lampiran kode KBLI halaman ke-2)
  2. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi beserta lampirannya
  3. Scan asli Akte Pendirian Usaha dan Perubahannya (khusus badan hukum)
  4. Scan asli Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA)
  5. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
  6. Persetujuan Lingkungan
  7. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  8. Rencana Usaha Pengolahan/ Pemasaran Hasil Perikanan

  1. Menerima permohonan pengajuan rekomendasi pemenuhan sertifikat standar usaha pengolahan/ pemasaran hasil perikanan dari ke Tim teknis dari DPMPTSP
  2. Meneruskan berkas permohonan pengajuan rekomendasi pemenuhan sertifikat standar usaha pengolahan/ pemasaran hasil perikanan dari ke Tim teknis
  3. Tim Teknis DKP yang di PTSP Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
  4. Melakukan Pemeriksaan Lapangan (Cabang Dinas KP)
  5. Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (CABANG Dinas KP)
  6. Memverifikasi kelayakan Berita Acara Pemeriksaan
  7. Memberikan persetujuan penerbitan/ penolakan rekomendasi pemenuhan sertifikat standar usaha pengolahan/ pemasaran hasil perikanan
  8. Menerima persetujuan penerbitan/ penolakan rekomendasi pemenuhan sertifikat standar usaha pengolahan/ pemasaran hasil perikanan

11 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pemenuhan Sertifikat Standar Usaha Pengolahan/ Pemasaran Hasil Perikanan

a.   Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :

1.  Aplikasi SP4N Lapor Pusat : lapor.go.id

2.  Email : diskanla@jatimprov.go.id

3.  Media Sosial Instagram : @diskanlajatim

4.  Kotak Pengaduan di Ruang Layanan

5.  Pengaduan Langsung/Tatap Muka

b.  Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

1.  Cek administrasi

2.  Cek lapangan (jika diperlukan)

3.  Koordinasi internal / eksternal

c. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pemenuhan Sertifikat Standar Usaha Pengolahan/ Pemasaran Hasil Perikanan"