Penerbitan Rekomendasi Izin Pelaksanaan Reklamasi

  • Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur perihal Informasi Izin Usaha Pemanfaatan Ruang Laut dengan melampirkan:
    1. Identitas pemohon;
    2. Kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diajukan;
    3. Lokasi kegiatan baik secara administratif maupun titik koordinat;
    4. Peta lokasi kegiatan;
    5. Gambar layout kegiatan;
    6. Uraian detail kegiatan;
    7. Dokumentasi kegiatan atau lokasi sekitar;
    8. Dokumen KKPRL dan Persetujuan Lingkungan

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke JOSS (Jatim Online Single Submision)
  2. DPMPTSP meneruskan ke OPD Teknis
  3. Tim teknis melakukan verifikasi pengajuan yang didisposisi
  4. Telaah teknis dokumen pengajuan
  5. Melakukan tinjauan lapangan
  6. Analisa hasil telaah teknis dan tinjauan lapangan
  7. Penerbitan Rekomendasi Izin Berusaha ke JOSS

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pelaksanaan Reklamasi

a.   Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :

1.  Aplikasi SP4N Lapor Pusat : lapor.go.id

2.  Email : diskanla@jatimprov.go.id

3.  Media Sosial Instagram : @diskanlajatim

4.  Kotak Pengaduan di Ruang Layanan

5.  Pengaduan Langsung/Tatap Muka

b.  Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

1.  Cek administrasi

2.  Cek lapangan (jika diperlukan)

3.  Koordinasi internal / eksternal

c. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Izin Pelaksanaan Reklamasi"