Pelayanan Peninjauan Masa Kerja PNS

No. SK: Kpts. 23/I/2024

  1. Surat usulan dari kepala OPD
  2. SK Pengalaman Kerja yang diperoleh sebelum diangkat menjadi CPNS
  3. Dokumen / berkas pendukung lainnya sesuai ketentuan

  1. Pengguna layanan menyampaikan usulan Peninjauan Masa Kerja
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen / berkas
  3. Membuat usulan persetujuan teknis Peninjauan Masa Kerja
  4. Menyampaikan usulan peninjauan masa kerja ke BKN
  5. Verifikasi usulan peninjauan masa kerja oleh BKN
  6. BKN menerbitkan pesertujuan Teknis Peninjauan Masa Kerja
  7. Bupati menetapkan keputusan tantang peninjauan masa kerja berdasarkan persetujuan teknis BKN

60 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Peninjauan Masa Kerja

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Jl. Jend. Ahmad Yani No.13 RengatEmail : bkd.inhu@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bkd.inhu@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peninjauan Masa Kerja PNS "