Pelayanan UKS dan PKPR

No. SK: 440/ 020 /PKM-MSD/2024

  1. Membawa KTP Asli atau BPJS asli

  1. Petugas membuat SPT yang ditandatangani oleh Kepala Puskesmas
  2. Petugas meminta izin kepada kepala Desa untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan
  3. Petugas kesehatan melakukan kegiatan pada remaja putri

Tergantung kegiatan yang dilakukan

Tidak dipungut biaya

Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial

Kotak Saran

Penanganan aduan dan umpan balik


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UKS dan PKPR"