Pelayanan Mutasi PNS Masuk Kabupaten Indragiri Hulu

No. SK: Kpts. 23/I/2024

  1. Permohonan mutasi dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
  2. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal
  3. Tersedianya formasi jabatan yang lowong
  4. Dokumen / berkas pendukung sesuai ketentuan

  1. Pengguna layanan menyampaikan permohonan mutasi dilengkapi dengan dokumen / berkas pendukung
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen / berkas
  3. Memproses surat persetujuan mutasi oleh PPK
  4. Melakukan penginputan usul mutasi pindah instansi pada SIASN
  5. Memproses SK Mutasi pindah instansi oleh Gubernur / Mendagri / BKN Memproses SK Penempatan

60 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Surat persetujuan mutasi 2. SK mutasi pindah instansi 3. SK penempatan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Jl. Jend. Ahmad Yani No.13 RengatEmail : bkd.inhu@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bkd.inhu@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mutasi PNS Masuk Kabupaten Indragiri Hulu"