Pelayanan Keluarga Berencana dan Kespro

No. SK: 440/ 020 /PKM-MSD/2024

  1. Membawa KTP Asli atau BPJS asli
  2. Membawa Kartu KB

  1. Pasien mendaftar di ruang kartu
  2. Pasien masuk ke ruang poli KIA
  3. Petugas Melakukan Anamnese
  4. Petugas Melakukan Pemeriksaan Fisik
  5. Petugas melakukan Tindakan

20-30 menit

Tidak dipungut biaya

Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial

1.       Kotak Saran

2.       Penanganan aduan dan umpan balik


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluarga Berencana dan Kespro"