Surat Penyataan Waris ( Tanah )

  1. Surat Pernyataan Waris bermaterai Rp 10.000
  2. Fotokopi Akte Kematian Pewaris
  3. Fotokopi Akte Kematian Ahli Waris
  4. Fotokopi Akte Nikah Pewaris (Jika ada)
  5. Fotokopi Akte Kelahiran Ahli Waris (Jika ada)
  6. Fotokopi KK Ahli Waris
  7. Fotokopi KTP Ahli Waris
  8. Fotokopi KTP saksi 2 orang
  9. Surat Kuasa bagi yang dikuasakan
  10. Pengantar RT RW
  11. Fotokopi Sertifikat

  1. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon
  2. Melakukan verifikasi berkas permohonan
  3. Mencatat dalam aplikasi agenda pelayanan
  4. Melakukan input data
  5. Pejabat Struktural/ Camat menandatangani Surat Pernyataan Waris
  6. Petugas memberikan penomoran surat keterangan waris yang sudah ditanda tangani
  7. Melakukan arsip dokumen
  8. Menyerahkan Surat Pernyataan Waris kepada pemohon untuk digunakan sesuai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Waris (SPW) Tanah



1. ULAS: ulas.surakarta.go.id

2. Telepon (0271) 713886

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Penyataan Waris ( Tanah )"