Pelayanan Konsultasi Psikologi

No. SK: 77 / SK / II / 2024

  1. Tersedianya rekam medis pasien di DGS
  2. Rujukan internal antar ruang pelayanan

  1. Pasien dan atau keluarga pasien menunggu di ruang tunggu depan pelayanan psikolog
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut antrian dan mempersilahkan pasien menuju ruang konseling
  3. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan identitas yang terdapat pada antrian poli
  4. Petugas melakukan assesment serta memberikan modalitas terapi yang sesuai
  5. Petugas mempersilahkan pasien menuju kasir dengan membawa serta nomor antrian poli dan berkas pendukung lainnya (jika ada).
  6. Jika pasien merupakan pasien ANC terpadu atau pasien calon pengantin, maka petugas mempersilahkan pasien melanjutkan ke poli berikutnya.
  7. Petugas memasukkan hasil konseling ke dalam aplikasi DGS dengan menggunakan account “Psikologi”.
  8. Selesai

Sesuai kondisi pasien / sesuai kasus

a.  Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 06 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

b.Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

Konseling Psikologi

a.   Secara tertulis melalui :

­       Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Bambanglipuro: Jl.Samas km 14,9 Kaligondang, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul Kode Pos 55764

­       Kotak Pengaduan di UPTD Puskesmas Bambanglipuro

b.  Telepon       : (0274) 2810186

c.    Whats App  : 088216729196

d.Email           : pusk.bambanglipuro@bantulkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Psikologi"