Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

No. SK: 77 / SK / II / 2024

  1. Kartu identitas : KTP atau KK atau Kartu BPJS bila memiliki
  2. Buku KIA/KMS
  3. Surat pengantar dari kelurahan untuk catin

  1. Pasien datang dan mendaftar di ruang pendaftaran
  2. Pasien menyerahkan nomor antrian kepada petugas KIA
  3. Bidan memanggil pasien sesuai nomor urut
  4. Bidan mengkonfirmasi identitas pasien dan memastikan data yang tercantum pada nomor antrian sesuai dengan aplikasi DGS
  5. Bidan melakukan anamnesis singkat, mengukur Tanda-Tanda Vital (TTV) dan melakukan pemeriksaan fisik pasien.
  6. Jika pasien berkunjung untuk melakukan pemeriksaan ANC rutin, maka : 1) Bidan melakukan pemeriksaan penunjang laboratorium, konsultasi dengan dokter atau poli lain sesuai kebutuhan 2) Bidan menuliskan hasil pemeriksaan ANC dalam buku KIA dan DGS pada menu Pelayanan KIA. 3) Bidan/ dokter melakukan rujukan sesuai kebutuhan. 4) Bila terdapat tanda persalinan/ kegawatan pasien diarahkan menuju ruang bersalin/IGD.
  7. Jika pasien berkunjung untuk melakukan pemeriksaan ANC terpadu, maka: 1) Bidan menjelaskan pemeriksaan terpadu yang akan dilakukan meliputi pemeriksaan laboratorium, EKG, USG sesuai kebutuhan, konsultasi dengan dokter umum, dokter gigi, konseling gizi dan konsling psikologi. 2) Bidan memberikan pengantar pemeriksaan laboratorium dan pengantar pemeriksaan EKG serta mempersilakan kembali ke KIA setelah hasil pemeriksaan lengkap. 3) Bidan mencatat hasil pemeriksaan dalam buku KIA. 4) Bidan mengkonsulkan pasien ke dokter umum untuk mendapatkan skrining kehamilan terpadu. 5) Dokter melakukan skrining pemeriksaan dan USG (bila perlu) serta memberikan konsultasi dan terapi sesuai kebutuhan serta mencatat di rekam medis dan buku KIA. 6) Bidan mengarahkan pasien ke poli gigi, poli gizi dan poli psikologi untuk melengkapi pemeriksaan ANC terpadu. 7) Pada kasus rujukan, dokter/bidan memberikan rujukan ke rs sesuai manual rujukan, baik melalui poli maupun melalui IGD untuk kasus gawat darurat. 8) Bila terdapat tanda persalinan/ kegawatan pasien diarahkan menuju ruang bersalin/IGD.
  8. Jika pasien berkunjung untuk melakukan pemeriksaan calon pengantin (catin) maka : 1) Bidan menjelaskan kepada pasien bahwa akan dilakukan pemeriksaan meliputi pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan gigi, konseling gizi dan konseling psikologi. 2) Bidan memberikan pengantar pemeriksaan pemeriksaan lab kepada calon pengantin (catin). 3) Bidan memberikan konseling kesehatan reproduksi sebelum persalinan kepada calon pengantin. 4) Bidan melakukan penilain status imunisasi TT pada calon pengantin wanita. 5) Bidan menyampaikan inform consent penyuntikan imunisasi TT kepada calon pengantin perempuan bagi yang belum melengkapi status imunisasi TT-nya. 6) Bidan menyuntikan imunisasi TT kepada calon penganten (caten) wanita pada lengan kiri sesuai prinsip penyuntikan aman. 7) Bidan mempersilakan pasien menuju poli gigi, poli gizi, poli psikologi dan kembali ke poli KIA setelah menyelesaikan konsultasi. 8) Bidan membuat surat keterangan pemeriksaan calon pengantin beserta kartu imunisasi TT dan menyerahkannya kepada calon pengantin (catin). 9) Calon pengantin menyelesaikan administrasi di Kasir.
  9. Jika pasien berkunjung untuk melakukan KB, maka : a. Bidan menyampaikan inform consent pelaksanaan KB kepada pasien. b. Bidan melakukan tindakan KB sesuai jenis KB yang dipilih pasien. c. Bidan mengisi kartu KB pasien.
  10. Pada kasus yang memerlukan konsultasi lanjut, maka bidan dapat melakukan konsultasi dengan poli-poli terkait
  11. Bidan memasukkan semua data yang didapat ke dalam aplikasi DGS pada “Pelayanan Medis Rawat Jalan” dan menu “Pelayanan KIA” untuk ANC.
  12. Selesai

10 Menit

a.   Sasaran KIA wilayah Bambanglipuro adalah gratis

b.  Sasaran KIA dengan NIK luar Bantul berlaku tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 06 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

a. Pelayanan jasa pemeriksaan : ANC rutin, ANC terpadu b. KB c. Surat Keterangan Calon Pengantin d. Konsultasi e. Obat f. Pelayanan Kesehatan Reproduksi g. Surat Rujukan

a.   Secara tertulis melalui :

­       Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Bambanglipuropusk.bambanglipuro@bantulkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)"