No. SK: 77 / SK / II / 2024
30 Menit
a. Retribusi dalam wilayah: Rp 5.500
b. Retribusi luar wilayah : Rp 9.000
c. Retribusi tindakan sesuai Perda No 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
d.Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjaminPelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif rawat jalan
a. Secara tertulis melalui :
Surat
yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Bambanglipuropusk.bambanglipuro@bantulkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store