Pelayanan Poli Gigi

No. SK: 77 / SK / II / 2024

  1. Kartu identitas : KTP,KK, atau kartu pelajar (pasien baru)
  2. Membawa kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)
  3. Membawa nomor antrian

  1. Pasien mendaftar di ruang pendaftaran
  2. Pasien menyerahkan nomor antrian ke petugas poli gigi
  3. Petugas poli gigi memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
  4. Petugas poli gigi melakukan prosedur pemeriksaan/screening kesehatan terhadap riwayat kesehatan pasien meliputi infeksi penyakit menulardan penyakit tidak menular
  5. Petugas menyimpulkan bahwa pasien dapat di layani di Unit Pelayanan Gigi dan Mulut
  6. Perawat gigi melakukan asuhan keperawatan gigi dan pencatatan pada Elektonik Rekam Medis
  7. Dokter Gigi melakukan rangkaian pemeriksaan pasien
  8. Dokter Gigi menentukan diagnose penyakit dan rencana perawatan/ tindakan
  9. Dokter gigi melakukan tindakan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai SOP gigi dan mulut
  10. Apabila diperlukan pelayanan rujukan maka drg melakukan rujukan internal maupun rujuk lanjut ke Rumah sakit.
  11. Petugas menyiapkan surat rujukan dan administrasi lain yang diperlukan
  12. Dokter gigi melakukan pencatatan pada Elektronik Rekam MeDIS

30 Menit

a.  Retribusi dalam wilayah:  Rp 5.500

b.  Retribusi luar wilayah   :  Rp 9.000

c.  Retribusi  tindakan sesuai Perda No 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

d.Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

Pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif rawat jalan

a.  Secara tertulis melalui :

­     Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Bambanglipuropusk.bambanglipuro@bantulkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Gigi"