Pelayanan Laboratorium

No. SK: 77 / SK / II / 2024

  1. Pasien membawa blangko pemeriksaan lab dari dokter yang memeriksa

  1. Pasien datang dan mendaftar
  2. Pasien masuk ke poli masing-masing
  3. Pasien datang ke laboratorium dengan membawa blangko pemeriksaan.
  4. Blangko pemeriksaan ditaruh di tempat blangko di luar laboratorium.
  5. Petugas laboratorium mengambil blangko rujukan lab pasien kemudian mencatat di buku register.
  6. Petugas laboratorium memanggil pasien untuk di sampling sesuai urutan dan jenis pemeriksaan.
  7. Setelah di sampling sesuai pemeriksaan pasien menunggu hasil lab di luar.
  8. Bila pasien umum akan diberikan kwitansi untuk membayar di kasir
  9. Selesai

10 Menit

a. Pasien yang sakit dan ANC bagi ibu hamil yang berKTP Bantul adalah gratis

b.Pasien yang tidak ada indikasi atau atas permintaan sendiri serta ANC bagi ibu hamil KTP luar Bantul berlaku tarif sesuai Perda Bupati Bantul Nomor 06 tahun 2023

c.Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

a.Pelayanan jasa pemeriksaan b.Blangko hasil laboratorium

a.  Secara tertulis melalui :

­     Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Bambanglipuropusk.bambanglipuro@bantulkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"