Pelayanan Imunisasi

No. SK: 77 / SK / II / 2024

  1. Kartu identitas : KTP atau KK atau Kartu BPJS bila memiliki
  2. Buku IMUNISASI/KMS
  3. Surat pengantar dari kelurahan untuk catin

  1. Pasien datang dan mendaftar di ruang pendaftaran
  2. Pasien menyerahkan nomor antrian kepada petugas poli KIA
  3. Bidan memanggil pasien sesuai nomor urut,
  4. Bidan Menggunakan alat pelindung diri
  5. Melakukan skrining singkat tentang kondisi kesehatan anak sebelum imunisasi
  6. ­Memberikan imunisasi sesuai jadwal dengan prinsip penyuntikan yang aman
  7. ­Mencatat hasil pelayanan imunisasi pada buku IMUNISASI, register imunisasi anak, dan mengentri dalam aplikasi DGS dan Simundu
  8. ­Mengingatkan orang tua tentang jadwal imunisasi berikutnya
  9. Pasien umum melakukan pembayaran di kasir jika ada tindakan tambahan
  10. Pasien yang mendapat resep obat, mengambil obat di ruang obat
  11. Selesai

10 Menit

Tidak dipungut biaya

a. Pelayanan jasa pemeriksaan b. Imunisasi c. obat

a.  Secara tertulis melalui :

­     Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Bambanglipuro: Jl.Samas km 14,9 Kaligondang, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul Kode Pos 55764

­     Kotak Pengaduan di UPTD Puskesmas Bambanglipuro

b.  Telepon       : (0274) 2810186

c.  Whats App  : 088216729196

d.Email           : pusk.bambanglipuro@bantulkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi"