Surat Visum

No. SK: 440/ 020 /PKM-MSD/2024

  1. Membawa KTP Asli atau BPJS asli

  1. Pasien mendaftar di ruang kartu
  2. Pasien masuk ke ruang poli umum untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas
  3. Status pasien diantar ke ruang tata usaha
  4. Surat ditandatangani oleh dokter
  5. Pasien pulang

20-30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Administrasi

1.       Kotak Saran

2.       Penanganan aduan dan umpan balik


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Visum"