Dokumen Buku Kapal Perikanan (BKP)

  • Surat Permohonan bermaterai yang dilampiri dengan :
    1. Scan Asli KTP pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur;
    2. Scan Asli SIUP bidang perikanan tangkap;
    3. Scan Asli Gross akte untuk kapal ukuran GT. 7 sampai dengan 30 (tiga puluh), dengan menunjukan aslinya;
    4. Scan Asli surat ukur kapal;
    5. Scan Asli Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Besar / Pas Kecil);
    6. Scan Asli Sertifikasi Kelayakan dan Pengawakan Kapal untuk kapal penangkap ikan atau sertifikat keselamatan untuk kapal pengangkut ikan;
    7. Surat pernyataan bermaterai dari pemohon yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan;
    8. Foto kapal terbaru tampak depan, kiri kanan, belakang;
    9. Rekomendasi dari Dirjen Perikanan Budidaya untuk kapal pengangkut ikan;
    10. Dokumen pendukung lainnya (PPKP, SIPI/SIKPI daerah, Surat Tukang);
    11. Surat Kuasa (jika diwakilkan dan bermaterai)

  1. Pemohon Melakukan Permohonan di Aplikasi "SIPALKA"
  2. Pemohon Melengkapi berkas permohonan melalui aplikasi "SIPALKA". Bisa dibantu oleh Cabang Dinas.
  3. Bidang Tangkap Melakukan Verifikasi Berkas Permohonan
  4. Kepala Dinas Memeriksa kelengkapan dokumen hasil verifikasi dari Bidang Tangkap dan melakukan "Approved" berkas permohonan
  5. Penerbitan BKP
  6. Dokumen BKP diupload pada Aplikasi "SIPALKA"

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Buku Kapal Perikanan (BKP)

a.   Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :

1.  Aplikasi SP4N Lapor Pusat : lapor.go.id

2.  Email : diskanla@jatimprov.go.id

3.  Media Sosial Instagram : @diskanlajatim

4.  Kotak Pengaduan di Ruang Layanan

5.  Pengaduan Langsung/Tatap Muka

b.  Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

1.  Cek administrasi

2.  Cek lapangan (jika diperlukan)

3.  Koordinasi internal / eksternal

c. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dokumen Buku Kapal Perikanan (BKP)"