Rekomendasi Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) Baru/ Perpanjangan/ Perubahan/ Penggantian

  • SIKPI BARU
    1. Surat Permohonan yang dilampiri dengan : a) Scan Asli SIUP bidang perikanan tangkap; b) Scan Asli KTP pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur; c) Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB); d) Scan Asli Gross akte untuk kapal ukuran GT. 7 sampai dengan 30 (tiga puluh); e) Scan Asli Pas Besar untuk kapal ukuran GT. 7 sampai dengan 30 (tiga puluh); f) Scan Asli Spesifikasi teknis & design palkah/ ruang penyimpanan ikan di kapal; g) Scan Asli Surat keterangan kelayakan kapal; h) Scan Asli daftar isian kapal; i) Foto kapal tampak depan, kiri, kanan, belakang; j) Scan Asli Surat pernyataan kebenaran data bermaterai.
  • SIKPI PERPANJANGAN
    1. Surat Permohonan yang dilampiri dengan : a) Scan Asli SIUP bidang perikanan tangkap; b) Scan Asli KTP pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur; c) Scan Asli SIKPI yang hendak diperpanjang; d) Scan Asli Nomor induk berusaha (NIB); e) Scan Asli Gross akte untuk kapal ukuran GT. 7 sampai dengan 30 (tiga puluh); f) Scan Asli Pas Besar untuk kapal ukuran GT. 7 sampai dengan 30 (tiga puluh); g) Scan Asli Spesifikasi teknis & design palkah/ ruang penyimpanan ikan di kapal; h) Scan Asli Surat keterangan kelayakan kapal; i) Scan Asli daftar isian kapal; j) Foto kapal tampak depan, kiri, kanan, belakang; k) Scan Asli Surat pernyataan kebenaran data bermaterai.
  • SIKPI PERUBAHAN
    1. Perubahan SIKPI dapat diajukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak SIKPI diterbitkan
    2. SIKPI lama /sebelum perubahan dikembalikan ke DPMPTSP Provinsi Jawa Timur. Surat Permohonan yang dilampiri dengan : a. Scan Asli SIUP bidang perikanan tangkap; b. Scan Asli KTP pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur; c. Scan Asli Gross akte untuk kapal ukuran GT. 7 sampai dengan 30 (tiga puluh); d. Scan Asli Pas Besar untuk kapal ukuran GT. 7 sampai dengan 30 (tiga puluh); e. Scan Asli Spesifikasi teknis & design palkah/ ruang penyimpanan ikan di kapal; f. Scan Asli daftar isian kapal; g. Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB); h. Scan Asli SIKPI yang hendak dirubah; i. Scan Asli Surat keterangan kelayakan kapal; j. Scan Asli Surat pernyataan kebenaran data bermaterai; k. Foto kapal tampak depan, kiri, kanan, belakang.
  • SIKPI PENGGANTIAN
    1. Surat Permohonan yang dilampiri dengan : a) Scan Asli SIUP bidang perikanan tangkap; b) Scan Asli KTP pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur; c) Scan Asli Nomor Induk Berusaha; d) Scan Asli SIKPI dalam hal SIKPI rusak atau Scan Asli Surat Keterangan Hilang dari kepolisian dalam hal SIKPI hilang; e) Scan Asli Surat pernyataan kebenaran data bermaterai.

  1. Pemohon Melakukan Permohonan di Aplikasi "SIRIP"
  2. Pemohon Melengkapi berkas permohonan melalui aplikasi "SIRIP"
  3. Cabang Dinas Melakukan Verifikasi Berkas Permohonan
  4. Bidang Tangkap Memeriksa kelengkapan dokumen hasil verifikasi dari cabang dinas
  5. Bidang Tangkap menerbitkan rekomendasi
  6. Rekomendasi SIKPI Baru/Perpanjangan/ Perubahan/Penggantian diupload pada Aplikasi "SIRIP"

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi SIKPI Baru/ Perpanjangan/ Perubahan/ Penggantian

a.   Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :

1.  Aplikasi SP4N Lapor Pusat : lapor.go.id

2.  Email : diskanla@jatimprov.go.id

3.  Media Sosial Instagram : @diskanlajatim

4.  Kotak Pengaduan di Ruang Layanan

5.  Pengaduan Langsung/Tatap Muka

b.  Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

1.  Cek administrasi

2.  Cek lapangan (jika diperlukan)

3.  Koordinasi internal / eksternal

c. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) Baru/ Perpanjangan/ Perubahan/ Penggantian"