Surat Tanggapan Penapisan

  1. Surat Permohonan
  2. kartu tanda penduduk pemrakarsa/penanggung jawab yang masih berlaku;
  3. ringkasan informasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
  4. ringkasan informasi rencana usaha dan/atau kegiatan terkait Pengelolaan Air Limbah, Emisi dan Limbah B3;
  5. denah lokasi;
  6. site plan;
  7. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
  8. izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung untuk kegiatan yang sudah beroperasional;
  9. izin usaha untuk kegiatan yang sudah beroperasional;
  10. nomor induk berusaha beserta lampirannya
  11. data dan informasi lain yang dianggap perlu

  1. Pemohon mengunggah permohonan Penapisan beserta lampiran melalui Jogja Smart Service (JSS) atau perizinanonline.jogjakota.go.id.
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas.
  3. Jika memerlukan verifikasi lapangan, maka akan melakukan pemberitahuan kepada pemohon.
  4. Jika berkas belum lengkap dan benar serta apabila tidak sesuai dengan fakta lapangan maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; dan
  5. Jika berkas telah lengkap dan benar maka akan diberikan surat tanggapan Penapisan.

<meta charset="utf-8" />

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan diterima lengkap dan benar oleh instansi yang menerima permohonan Penapisan.

Dalam hal permohonan Penapisan memerlukan penetapan pengecualian Amdal, Penapisan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya penetapan pengecualian Amdal.


Tidak dipungut biaya

Surat Tanggapan Penapisan

<meta charset="utf-8" />

Sarana Pelayanan Pengaduan:

  1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

  1. upik@jogjakota.go.id

  2. Sms ke 08122780001

  3. Menu pengaduan dalam aplikasi JSS Pemkot Yogyakarta

  1. Unit aduan Dinas Lingkungan Hidup

  1. E-mail : lingkunganhidup@jogjakota.go.id

  2. Telepon : (0274) 515876, 562682

  3. Sms/whatsapp : 081239986363

  4. Fax : (0274) 515876

  1. Surat : Kantor Dinas Lingkungan Hidup di Jalan Bimasakti No. 1 Yogyakarta

  1. Kotak saran

  2. Datang langsung

  1. Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cek administrasi

  2. Pengumpulan data dan informasi

  3. Cek lapangan bila diperlukan

  4. Koordinasi internal

  5. Koordinasi instansi terkait bila diperlukan

Responsif pengaduan: 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Perizinan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanggapan Penapisan "