<meta charset="utf-8" />
Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan diterima lengkap dan benar oleh instansi yang menerima permohonan Penapisan.
Dalam hal permohonan Penapisan memerlukan penetapan pengecualian Amdal, Penapisan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya penetapan pengecualian Amdal.
Tidak dipungut biaya
Surat Tanggapan Penapisan
<meta charset="utf-8" />
Sarana Pelayanan Pengaduan:
Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)
Sms ke 08122780001
Menu pengaduan dalam aplikasi JSS Pemkot Yogyakarta
Unit aduan Dinas Lingkungan Hidup
E-mail : lingkunganhidup@jogjakota.go.id
Telepon : (0274) 515876, 562682
Sms/whatsapp : 081239986363
Fax : (0274) 515876
Surat : Kantor Dinas Lingkungan Hidup di Jalan Bimasakti No. 1 Yogyakarta
Kotak saran
Datang langsung
Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :
Cek administrasi
Pengumpulan data dan informasi
Cek lapangan bila diperlukan
Koordinasi internal
Koordinasi instansi terkait bila diperlukan
Responsif pengaduan: 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam
Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store