Rekomendasi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Baru/ Perpanjangan/ Perubahan/ Penggantian

  • SIPI BARU
    1. Surat Permohonan yang dilampiri dengan : a) Scan Asli SIUP bidang perikanan tangkap; b) Scan Asli KTP pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur; c) Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB); d) Scan Asli Gross akte untuk kapal ukuran GT. 7 sampai dengan 30 (tiga puluh); e) Scan Asli Pas Besar untuk kapal ukuran GT. 7 sampai dengan 30 (tiga puluh); f) Scan Asli daftar isian kapal; g) Scan Asli Spesifikasi teknis & design Alat Penangkapan Ikan; h) Scan Asli Surat keterangan kelayakan kapal; i) Scan Asli Surat pernyataan kebenaran data bermaterai; j) Foto kapal tampak depan, kiri kanan, belakang.
  • SIPI PERPANJANGAN
    1. Surat Permohonan kepada DPMPTSP Prov. Jatim bermaterai 10.000, yang dilampiri dengan : a) Scan Asli SIUP bidang perikanan tangkap; b) Scan Asli SIPI Lama; c) Scan Asli KTP pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur; d) Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB); e) Scan Asli Gross akte untuk kapal ukuran GT. 7 sampai dengan 30 (tiga puluh); f) Scan Asli Pas Besar untuk kapal ukuran GT. 7 sampai dengan 30 (tiga puluh); g) Scan Asli daftar isian kapal; h) Scan Asli Spesifikasi teknis & design Alat Penangkapan Ikan; i) Scan Asli Surat keterangan kelayakan kapal; j) Scan Asli Surat pernyataan kebenaran data bermaterai; k) Foto kapal tampak depan, kiri kanan, belakang.
  • SIPI PERUBAHAN
    1. Perubahan SIPI dapat diajukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak SIPI diterbitkan
    2. SIPI lama /sebelum perubahan dikembalikan ke DPMPTSP Provinsi Jawa Timur. Surat Permohonan yang dilampiri dengan : a. Scan Asli SIUP bidang perikanan tangkap; b. Scan Asli KTP pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur; c. Scan Asli SIPI yang hendak dirubah; d. Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB); e. Scan Asli Gross akte untuk kapal ukuran GT. 7 sampai dengan 30 (tiga puluh); f. Scan Asli Pas Besar untuk kapal ukuran GT. 7 sampai dengan 30 (tiga puluh); g. Scan Asli daftar isian kapal; h. Scan Asli Surat pernyataan kebenaran data bermaterai; i. Scan Asli Surat keterangan kelayakan kapal; j. Scan Asli Spesifikasi teknis dan design alat penangkapan Ikan (sesuai perubahan); k. Foto kapal tampak depan, kiri kanan, belakang.

  1. Pemohon Melakukan Permohonan di Aplikasi "SIRIP"
  2. Pemohon Melengkapi berkas permohonan melalui aplikasi "SIRIP"
  3. Cabang Dinas Melakukan Verifikasi Berkas Permohonan
  4. Bidang Tangkap Memeriksa kelengkapan dokumen hasil verifikasi dari cabang dinas
  5. Bidang Tangkap menerbitkan rekomendasi
  6. Rekomendasi SIPI Baru/ Perpanjangan/ Perubahan/ Penggantian diupload pada Aplikasi "SIRIP"

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi SIPI Baru/ Perpanjangan/ Perubahan/ Penggantian

a.   Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :

1.  Aplikasi SP4N Lapor Pusat : lapor.go.id

2.  Email : diskanla@jatimprov.go.id

3.  Media Sosial Instagram : @diskanlajatim

4.  Kotak Pengaduan di Ruang Layanan

5.  Pengaduan Langsung/Tatap Muka

b.  Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

1.  Cek administrasi

2.  Cek lapangan (jika diperlukan)

3.  Koordinasi internal / eksternal

c. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Baru/ Perpanjangan/ Perubahan/ Penggantian"