Rekomendasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Tangkap Baru/Penggantian/Perubahan

  • SIUP TANGKAP BARU
    1. Usaha Perseorangan Surat Permohonan yang dilampiri dengan : a) Scan Asli Rencana Usaha Bidang Perikanan Tangkap, meliputi; rencana investasi, rencana kapal, dan rencana operasional; b) Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha domisili Provinsi Jawa Timur; c) Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik usaha; d) Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB). e) Scan Asli Surat pernyataan kebenaran data bermaterai. f) Scan Asli foto 4x6 dan spesimen tanda tangan pemilik usaha
    2. Badan Usaha Surat Permohonan yang dilampiri dengan : a) Scan Asli Rencana Usaha Bidang Perikanan Tangkap, meliputi : rencana investasi, rencana kapal, dan rencana operasional; b) Scan Asli KTP penanggung jawab Badan Usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur; c) Scan Asli Akte Pendirian Badan Usaha/perusahaan; d) Scan Asli NPWP Badan Usaha/perusahaan; e) Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB). f) Scan Asli Surat pernyataan kebenaran data bermaterai. g) Scan Asli foto 4x6 dan spesimen tanda tangan pemilik usaha
  • SIUP TANGKAP PENGGANTIAN
    1. Surat Permohonan yang dilampiri dengan : a. Scan Asli Rencana Usaha Bidang Perikanan Tangkap, meliputi : rencana investasi, rencana kapal, dan rencana operasional; b. Scan Asli KTP domisili Provinsi Jawa Timur; c. Scan Asli SIUP dalam hal SIUP rusak atau Scan Asli Surat Keterangan Hilang dari kepolisian dalam hal SIUP hilang; d. Scan Asli Surat pernyataan kebenaran data bermaterai.
  • SIUP TANGKAP PERUBAHAN
    1. Perubahan SIUP dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan sejak SIUP diterbitkan;
    2. SIUP lama /sebelum perubahan dikembalikan ke DPMPTSP Provinsi Jawa Timur;
    3. Surat Permohonan yang dilampiri dengan : a) Scan Asli SIUP lama yang hendak diubah; b) Scan Asli KTP Pemohon domisili Provinsi Jawa Timur; c) Scan Asli Rencana Usaha Perubahan SIUP yang dimohon; d) Scan Asli Surat pernyataan kebenaran data bermaterai.

  1. Pemohon Melakukan Permohonan di Aplikasi "SIRIP"
  2. Pemohon Melengkapi berkas permohonan melalui aplikasi "SIRIP"
  3. Cabang Dinas Melakukan Verifikasi Berkas Permohonan
  4. Bidang Tangkap Memeriksa kelengkapan dokumen hasil verifikasi dari cabang dinas
  5. Bidang Tangkap menerbitkan rekomendasi
  6. Rekomendasi SIUP Tangkap Baru/Penggantian/Perubahan diupload pada Aplikasi "SIRIP"

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi SIUP Tangkap Baru/Penggantian/Perubahan

a.   Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :

1.  Aplikasi SP4N Lapor Pusat : lapor.go.id

2.  Email : diskanla@jatimprov.go.id

3.  Media Sosial Instagram : @diskanlajatim

4.  Kotak Pengaduan di Ruang Layanan

5.  Pengaduan Langsung/Tatap Muka

b.  Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

1.  Cek administrasi

2.  Cek lapangan (jika diperlukan)

3.  Koordinasi internal / eksternal

c. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Tangkap Baru/Penggantian/Perubahan"