Pengesahan KOSP/KTSP

No. SK: 420/ Kpts.019/Disdikbud/ 2024

  • Pengesahan KOSP/KTSP
    1. Dokumen I KTSP
    2. Lembar Pengesahan yang sudah disahkan oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah
    3. Format Verivikasi dan Validasi yang Sudah Diisi dan ditandangani oleh Pengawas Sekolah

  • Pengesahan KOSP/KTSP
    1. Pengirim dari Satuan Pendidikan menyerahkan bukti fisik KTSP dan diterima oleh staf pada bidang pendidikan dasa rdengan memberikan paraf pada buku ekspedisi pengirim dokumen.
    2. Dalam proses pemeriksaan kelengkapan pengesahan KTSP, a. Staf pada seksi pendidikan SD memeriksa dokumen bukti fisik untuk pengajuan KTSP jenjang SD b. Staf pada seksi Pendidikan SMP memeriksa dokumen bukti fisik untuk pengajuan KTSP jenjang SMP
    3. Bukti fisik dokumen pengesahan KTSP yang belum lengkap dikembalikan lagi kepada pengirim
    4. Bukti fisik dokumen pengesahan KTSP yang sudah lengkap diberi sticknote serta dlanjutkan ke meja Kepala Bidang Dikdas untuk diparaf. Jika Kepala Bidang Dikdas berhalangan hadir dan/ atau sedang dinas luar maka pembubuhan paraf dilakukan oleh Kepala Seksi sesuai dengan jenjang pendidikannya.
    5. Dokumen KTSP selanjutnya dimasukkan ke meja Kepal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk ditandatangani dan dibubuhi stempel. Jika Kepala Dinas berhalangan hadir dan/ atau sedang dinas luar maka penandatnganan dilakukan oleh Sekretaris Dinas dan/ atau Kepala Bidang dengan menulisakan a.n. (atas nama)
    6. Dokumen yang telah selesai disahkan diserahkan kepada pengirim

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

1.    SecaraLangsung

2.    Kotak Saran

3.    Website dan Email

4.    Media Telepon


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store