No. SK: 420/ Kpts.019/Disdikbud/ 2024
30 Menit
Tidak dipungut biaya
Dokumen Pengajuan BANTAH
1. SecaraLangsung
Pemohon layanan langsung datang kemeja informasi, kemudian melakukan pencatatan di buku Pengaduan untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.
2. Kotak Saran
Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.
3. Website dan Email
Pemohon layanan dapat melakukan pengaduan melalui Website maupun mengirimkan email untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.
4. Media Telepon
Pemohon layanan dapat melakukan pengaduan melaluiTelpon untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store