Bantuan Pemerintah ( BANTAH )

No. SK: 420/ Kpts.019/Disdikbud/ 2024

  • Bantuan Pemerintah ( BANTAH )
    1. Surat Permohonan yang diketahui oleh 1) komite sekolah/instansi terkait dengan tembusan ditujukan kepada kepala dinas pendidikan dan Kebudayaan kota Banjar untuk satuan Pendidikan Negeri. 2) Surat Permohonan yang diketahui oleh ketua yayasan dengan tembusan kepada kepala dinas pendidikan dan Kebudayaan kota Banjar untu ksatuan Pendidikan Swasta.
    2. Proposal
    3. Terdaftar pada aplikasi Dapodik
    4. Lampiran NPSN
    5. SPTJM

  • Bantuan Pemerintah ( BANTAH )
    1. Pengirim dari Satuan Pendidikan menyerahkan bukti fisik persayaratan BANTAH dan diterima oleh staf pada bidang pendidikan dasar dengan memberikan paraf pada buku ekspedisi pengirim dokumen
    2. 2. Dalam proses pemeriksaan kelengkapan BANTAH, a. Staf pada seksi pendidikan SD memeriksa dokumen bukti fisik untuk pengajuan BANTAH jenjang SD b. Staf pada seksi Pendidikan SMP memeriksa dokumen bukti fisik untuk pengajuan BANTAHP jenjang SMP
    3. Bukti fisik dokumen pengajuan BANTAH yang belum lengkap dikembalikan lagi kepada pengirim
    4. Bukti fisik dokumen pengajuan BANTAH yang sudah lengkap diberikan tanda acc
    5. Dokumen pengajuan BANTAH selanjutnya diserahkan kembali kepada pengirim untuk dikirim selalui POS Indonesia sesuai dengan alamat yang pada JUKNIS BANTAH

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pengajuan BANTAH

1.    SecaraLangsung

Pemohon layanan langsung datang kemeja informasi, kemudian melakukan pencatatan di buku Pengaduan untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.

2.    Kotak Saran

Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.

3.    Website dan Email

Pemohon layanan dapat melakukan pengaduan melalui Website maupun mengirimkan email untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.

4.    Media Telepon

Pemohon layanan dapat melakukan pengaduan melaluiTelpon untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Pemerintah ( BANTAH )"