No. SK: 420/ Kpts.019/Disdikbud/ 2024
30 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Dokumen Pengajuan Izin Pendirian, Izin Operasional Satuan TK/KB/SPS/TPA/SPNF
1. SecaraLangsung
Pemohon layanan langsung datang kemeja informasi, kemudian melakukan pencatatan di buku Pengaduan untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.
2. Kotak Saran
Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.
3. Website dan Email
Pemohon layanan dapat melakukan pengaduan melalui Website maupun mengirimkan email untukditindaklanjuti oleh DinasPendidikan dan KebudayaanKota Banjar.
4. Media Telepon
PemohonlayanandapatmelakukanpengaduanmelaluiTelpon untukditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan danKebudayaanKota Banjar
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store