Rekomendasi Izin Pendirian, Izin Operasional Satuan PAUD dan PNF

No. SK: 420/ Kpts.019/Disdikbud/ 2024

  • Syarat Pendirian, izin operasional Taman Kanak-Kanak (TK/ TKLB)
    1. Fotocopy identitas/ KTP pendiri
    2. Surat keterangan domisili dari kepala desa/ lurah
    3. Susunan pengurus dan rincian tugas
    4. Hasil penilaian kelayakan
    5. Rencana induk pengembangan sekolah (RIPS)
    6. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun
  • Syarat Pendirian, izin operasional Kelompok Bermain (KB), Tempat Bermain Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS)
    1. Fotocop yidentitas/ KTP pendiri
    2. Surat keterangan domisili dari kepala desa/ lurah
    3. Susunan pengurus dan rincian tugas
    4. Hasil penilaian kelayakan
    5. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 5 (lima) tahun
  • Syarat Pendirian, izin Pendidikan Non Formal (LKP/ PKBM/ Kelompok Belajar/ Majlis Taklim/ PNF Sejenis)
    1. Fotocopy identitas/ KTP pendiri
    2. Susunan pengurus dan rincian tugas
    3. Surat keterangan domisili dari kepala desa/ lurah
    4. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun
    5. Dalam hal Pendiri adalah badan hukum, Pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kemekumham

  • Rekomendasi Izin Pendirian, Izin Operasional Satuan PAUD dan PNF
    1. Pemohon mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Kota Banjar dengan melampirkan persyaratan pendirian satuan TK/TPA/SPS/KB/SPNF
    2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar menerima berkas pemoho nmelalui DPMPTSP Kota Banjar untuk dilakukan verifikasi oleh Tim verifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota banjar
    3. Tim verifikasi memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi pemohon (verifikasi administrasi);
    4. Tim melakukan kajian/ analisis berdasarkan hasilverifikasi administrasi, verifikasi teknis dan verifikasi lapangan sebagai bahan mengambil kesimpulan
    5. Tim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar menyampaikan surat rekomendasi berdasarkan data hasil verifikasi administrasi, verifikasi teknis dan verifikasi lapangan ke DPMPTSP kota Banjar sebagai dasar pertimbangan penerbitan SK izin pendirian, izin operasional atau persetujuan penlokan atas permohonan izin

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pengajuan Izin Pendirian, Izin Operasional Satuan TK/KB/SPS/TPA/SPNF

1.    SecaraLangsung

Pemohon layanan langsung datang kemeja informasi, kemudian melakukan pencatatan di buku Pengaduan untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.

2.    Kotak Saran

Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.

3.    Website dan Email

Pemohon layanan dapat melakukan pengaduan melalui Website maupun mengirimkan email untukditindaklanjuti oleh DinasPendidikan dan KebudayaanKota Banjar.

4.    Media Telepon

PemohonlayanandapatmelakukanpengaduanmelaluiTelpon untukditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan danKebudayaanKota Banjar


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pendirian, Izin Operasional Satuan PAUD dan PNF"