Pelayanan Informasi Publik

  • Formulir Permohonan Informasi yang tersedia di meja pelayanan PPID atau yang ditampilkan di website
    1. -
  • Persyaratan Identitas
    1. Individu berupa fotocopy atau scan identitas diri (NIK) dari pemohon informasi
    2. Kelompok orang berupa Surat Kuasa dan KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa
    3. Badan Hukum berupa Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham

  1. Menerima permohonan dari pemohon baik secara langsung dan atau melalui elektronik atau online
  2. Sub substansi Penyusunan Program dan Anggaran menerima disposisi
  3. Sub substansi Penyusunan Program dan Anggaran memberikan disposisi kepada petugas layanan informasi
  4. Petugas layanan mencatat permintaan informasi melalui form yang sudah disediakan
  5. Petugas layanan melakukan review atas kelengkapan permintaan informasi publik
  6. Petugas layanan membuat nota dinas kepada unit kerja terkait
  7. Unit kerja memberikan bahan permintaan informasi publik kepada petugas layanan
  8. Petugas layanan menyusun jawaban atas permohonan informasi publik
  9. Sub substansi penyusunan program dan anggaran memeriksa dan memberikan paraf jawaban atas permohonan informasi
  10. Atasan PPID memeriksa dan menandatangani jawaban atas permohonan informasi
  11. Petugas layanan memberikan jawaban atas informasi publik dan menyampaikan kepada pemohon serta tanda terimanya

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi Publik

a.   Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :

1.  Aplikasi SP4N Lapor Pusat : lapor.go.id

2.  Email : diskanla@jatimprov.go.id

3.  Media Sosial Instagram : @diskanlajatim

4.  Kotak Pengaduan di Ruang Layanan

5.  Pengaduan Langsung/Tatap Muka

b.  Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

1.  Cek administrasi

2.  Cek lapangan (jika diperlukan)

3.  Koordinasi internal / eksternal

c. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik"