No. SK: 420/ Kpts.019/Disdikbud/ 2024
Waktu pelayanan TunjanganProfesidenganrentangwaktu 6 (enam) bulanuntuksetiap semester (penyaluran 2 Triwulan).
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Guru
a. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan cara berikut:
1. SecaraLangsung
Pemohon layanan langsung datang ke meja informasi, kemudian melakukan pencatatan di buku Pengaduan untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.
2. Kotak Saran
Kotak Saran dibuka Kepala Dinas Pendidikan
mengumumkanhasilrekapitulasitindaklanjutpengaduanmelaluipapanpengumuman dan
janjiperbaikanpelayanankepadamasyarakatpengunjung Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store