Penyaluran Tunjangan Profesi

No. SK: 420/ Kpts.019/Disdikbud/ 2024

  • Penyaluran Tunjangan Profesi
    1. Persyaratan penerima Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru AparaturSipil Negara Daerah
    2. Guru ASN di daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki sertifikat pendidik; b. memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian; c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; d. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian; e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; f. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memilikihasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”; h. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan i. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain

  • Penyaluran Tunjangan Profesi
    1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah
    2. Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan
    3. Pembayaran Tunjangan
    4. Tunjangan diterima oleh Guru

Waktu pelayanan TunjanganProfesidenganrentangwaktu 6 (enam) bulanuntuksetiap semester (penyaluran 2 Triwulan).


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Guru

a.    Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan cara berikut:

1.    SecaraLangsung

Pemohon layanan langsung datang ke meja informasi, kemudian melakukan pencatatan di buku Pengaduan untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.

 2.    Kotak Saran

Kotak Saran dibuka Kepala Dinas Pendidikan mengumumkanhasilrekapitulasitindaklanjutpengaduanmelaluipapanpengumuman dan janjiperbaikanpelayanankepadamasyarakatpengunjung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Simtun TPG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran Tunjangan Profesi"