No. SK: 420/ Kpts.019/Disdikbud/ 2024
Waktu pelayanan Penghitungan Angka KreditJabatanFungsionaldenganrentangwaktu
6 (enam) kalidalam 1 tahun
Tidak dipungut biaya
1. Konversi Predikat Kinerja ke Angka Kredit; 2. Akumulasi Angka Kredit 3. Penetapan Angka Kredit
a. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan cara berikut:
1. Secara Langsung
Pemohon layanan langsung datang kemeja informasi, kemudian melakukan pencatatan di bukuPengaduanuntuk ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.
2. Kotak Saran
Kotak Saran dibuka Kepala Dinas Pendidikan
mengumumkanhasilrekapitulasitindaklanjutpengaduanmelaluipapanpengumuman dan
janjiperbaikanpelayanankepadamasyarakatpengunjung Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store