Penghitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional

No. SK: 420/ Kpts.019/Disdikbud/ 2024

  • Penghitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional
    1. Penghitungan Angka Kredit Jabatan Fungsiona ltercantum dalam PeraturanBadan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 Tentan gAngka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional
    2. Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk: a. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; dan b. kenaikan pangkat.
    3. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud point 2 ditetapkan untuk: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian; dan d. promosi
    4. Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional dapat dipertimbangkan apabila: a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan c. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

  • Penghitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional
    1. Hasil penilaian kinerja dilakukan oleh atasan langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja
    2. Pejabat Penilai Kinerja menilai kinerja yang terdiri dari sasaran kinerja pegawai dan perilaku kerja Pejabat Fungsional melalui evaluasi periodik dan tahunan sehingga mendapatkan Predikat Kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    3. Predikat Kinerja dikonversikan dalam bentuk Angka Kredit
    4. Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Penetapan Angka Kredit dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja setelah memenuhi akumulasi Angka Kredit yang menjadi syarat kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi
    5. Penetapan Angka Kredits ebagaimana dimaksud pada point disampaikan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT Pratama kepada pengelola kepegawaian dan diteruskan kepada Tim Penilai Kinerja PNS
    6. Contoh format konversi Predikat Kinerja sesuai Lampiran II angka 10 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional
    7. Angka Kredit hasil konversi Predikat Kinerja diakumulasikan untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang, yang dibuat sesuaic ontoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 11 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional
    8. Penetapan Angka Kreditdi buat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 12 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional

Waktu pelayanan Penghitungan  Angka KreditJabatanFungsionaldenganrentangwaktu 6 (enam) kalidalam 1 tahun

Tidak dipungut biaya

1. Konversi Predikat Kinerja ke Angka Kredit; 2. Akumulasi Angka Kredit 3. Penetapan Angka Kredit

a.    Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan cara berikut:

1.    Secara Langsung

Pemohon layanan langsung datang kemeja informasi, kemudian melakukan pencatatan di bukuPengaduanuntuk ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.

2.    Kotak Saran

Kotak Saran dibuka Kepala Dinas Pendidikan mengumumkanhasilrekapitulasitindaklanjutpengaduanmelaluipapanpengumuman dan janjiperbaikanpelayanankepadamasyarakatpengunjung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional"