Penetapan Juru Pelihara Situs/ Cagar Budaya

No. SK: 420/ Kpts.019/Disdikbud/ 2024

  • Penetapan Juru Pelihara Situs/ Cagar Budaya
    1. Surat Permohonandari Calon Juru pelihara
    2. Surat Rekomendasi dari Desa/Kel. tentang situs yang akan dikelola.

  • Penetapan Juru Pelihara Situs/ Cagar Budaya
    1. Pemohon mengirimkan persyaratan ke Bidang Kebudayaan
    2. Bidang Kebudayaann melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan
    3. Bidang Kebudayaan melakukan verifikasi ke lokasi situs serta mengkonfirmasi kepada pihak pemerintahan Desa/ Kelurahan setempat

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Penetapan Juru Pelihara

MemberikanlayananpengaduanmelaluiTlp.(0265) 744085 dan Email:  disdik_ktbjrpatroman@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Juru Pelihara Situs/ Cagar Budaya"