Penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan dan Perpanjangan Organisasi/ Sanggar Seni

No. SK: 420/ Kpts.019/Disdikbud/ 2024

  • Penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan dan Perpanjangan Organisasi/ Sanggar Seni.
    1. Surat PermohonandariOrganisasi/ Sanggar Seni;Struktur Pengurus/ Pengelola Lembaga Pendidikan Masyarakat
    2. Memiliki surat rtekomendasi dari Desa/Kelurahan
    3. Memiliki Susunan Pengurus Organisasi Seni

  • Penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan dan Perpanjangan Organisasi/ Sanggar Seni
    1. Menerima surat permohonan pendidrian organisasi seni dan dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan
    2. Melakukan Verifikasi terhadap keberadaan organisasi/sanggar seni
    3. Menganalisa hasil Verifikasi
    4. Entri data hasil Verifikasi dan membuat surat izin operasional
    5. Mencatat dan memberi nomor registrasi surat keluar dan arsip surat izin operasional
    6. Menyerahkan surat izin operasional kepada organisasi yang bersangkutan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Penetapan dan Perpanjangan Organisasi/Sanggar Seni

MemberikanlayananpengaduanmelaluiTlp.(0265) 744085 dan Email:  disdik_ktbjrpatroman@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan dan Perpanjangan Organisasi/ Sanggar Seni"