Penerbitan Hasil Verifikasi Usulan Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan NonFormal (PAUD dan Dikmas)

No. SK: 420/ Kpts.019/Disdikbud/ 2024

  • Penerbitan Hasil Verifikasi Usulan Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan NonFormal (PAUD dan Dikmas)
    1. Surat Permohonan dari pihak penyelenggara
    2. Struktur Pengurus/ Pengelola Lembaga Pendidikan Masyarakat
    3. Berbadan Hukum atau Akta Notaris
    4. KTP Ketua Lembaga Pedidikan Masyarakat
    5. Izin Domisili dari Desa/Kelurahan
    6. Memiliki NPWP Lembaga Pendidikan Masyarakat
    7. Memiliki Rekening Bank atas nama Lembaga Pendidikan Masyarakat
    8. Profil Lembaga Pendidikan Masyarakat
    9. Uraian komponen biaya investasi/modal

  • Penerbitan Hasil Verifikasi Usulan Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan NonFormal (PAUD dan Dikmas)
    1. Dinas menerima berkas pemohon melalui BPMPTSP Kota Banjar untuk dilakukan verifikasi oleh Tim verifikasi Dinas
    2. Tim verifikasi memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi pemohon (verifikasi administrasi)
    3. Tim verifikasi menyiapkan bahan dan melakukan verifikasi lapangan
    4. Tim melakukan kajian/ analisis berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan lapangan sebagai bahan mengambil kesimpulan
    5. Dinas melalui Tim Verifikasi membuat laporan hasil verifikasi, selanjutnya memberikan kesimpulan (laporan) sesuai substansi yang dimohonkan kepada pihak BPMPTSP Kota Banjar
    6. BPMPTSP menerbitkan Penetapan penyelenggaraan PAUD dan Pendidikan Masyarakat

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Hasil Verifikasi Penyelenggaraaan Pendidikan Masyarakat ((PAUD dan Dikmas

MemberikanlayananpengaduanmelaluiTlp.(0265) 744085 dan Email:  disdik_ktbjrpatroman@yahoo.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Hasil Verifikasi Usulan Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan NonFormal (PAUD dan Dikmas)"