Pelayanan Farmasi

No. SK: 440.1/008/KEP/2024

  1. Resep dari unit layanan
  2. Pasien menandatangani penerimaan obat

  1. Pasien meletakkan lembar resep di kerangjang yang telah disediakan dan menunggu obat disiapkan
  2. Petugas mengambil lembar resep dan membacanya untuk memastikan resep dapat dibaca dengan jelas dan obat-obat yang tertulis di dalam lembar resep tersedia
  3. Apabila ada keraguan atau kekurangjelasan, maka petugas akan menanyakan kepada petugas yangmenulis resep
  4. Petugas kemudian menyiapkan obat yang tertera di resep dan memasukkannya ke dalam bungkus plastik, menuliskan informasi penggunaan obat di bungkusnya dan kemudian menyerahkannya kepada pasien
  5. Sambil menyerahkan obat, petugas juga menyampaikan informasi yang perlu diketahui pasien atau keluarganya sehubungan dengan penggunaan obat

menit

Tidak dipungut biaya

Konsultasi, Informasi dan Pemberian Obat

1.   Disampaikan langsung kepada petugas;

2. Tidak Langsung (Kotak saran, survei keluhan, sms, telepon, whatsapp dan sosial media)

3.   SMS/WA :0851-7101-5454

4.   Telepon (0287) 6655057


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"