Peninjuan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara

No. SK: W.12.PAS.PAS.13- 02 .OT.02.01 TAHUN 2024

  1. 1. Surat perizinan dari penanggung jawab juridis basan atau baran meliputi : nama pemilik, identitas kepemilikan, jenisnya, kaitan dengan pemilik basan baran 2. Surat penyitaan basan 3. Surat penetapan / putusan Pengadilan 4. Identitas pemilik dana atau peninjau 5. Surat permohonan kepada kepala Rupbasan untuk meninjau fisik dengan melampirkan dokumen dan surat-surat yang sah 6. Surat kuasa dari pemilik basan atau baran (jika dikuasakan) 7. Spesifikasi(rekam jejak) basan baran

1 hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya peninjauan basan atau baran oleh publik yang penempatanya berada di Rupbasan

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Rupbasan yaitu:

Kotak pengaduan No.telp.0254-218833

SMS Pengaduan; 0817173014 Email:Rupbasanserang@ymail.com Website : rupbasanserang.wordpress.com

2. Kepala Rupbasan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan.

3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peninjuan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara "