Rekomendasi Mutasi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar

No. SK: 420/ Kpts.019/Disdikbud/ 2024

  • Rekomendasi Mutasi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar
    1. Permohonandari orang tua/ wali
    2. Rekomendasi dari sekolah yang dituju
    3. Rekomendasi dari sekolah asal
    4. Dokumen Raport peserta didik

  • Rekomendasi Mutasi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar
    1. Pemohon menyampaikan dokumen persyaratan melalui sekretariat dinas
    2. Kepala Dinas mengeluarkan disposisi
    3. Tindak lanjut sesuai desposisi atasan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Mutasi Peserta Didik

MemberikanlayananpengaduanmelaluiTlp.(0265) 744085 dan Email:  disdik_ktbjrpatroman@yahoo.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Smart Dikdas

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Mutasi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar"