Pencatatan Pengesahan dan/ atau Penerbitan Surat Keterangan Berkaitan Dokumen Ijazah dan sejenisnya jenjang Pendidikan Dasar

No. SK: 420/ Kpts.019/Disdikbud/ 2024

  • Pencatatan Pengesahan dan/ atau Penerbitan Surat Keterangan Berkaitan Dokumen Ijazah dan sejenisnya jenjang Pendidikan Dasar
    1. Membawa Ijazah asli, SHUN asli, ataudokumen asli sejenisnya yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar besertacoppy-nya
    2. Membawa dokumen pendukung seperti Ijazah asli sebelumnya jika terdapat kesalahan penulisan pada Ijazah atau Surat Keteranga nKehilangan dari Kepolisian jika Ijazah/SHUN hilang besertacoppy-nya
    3. Untuk Legalisir agar membawa coppy Ijazah dan coppy SHUN sebanyak 6 lembar

  • Pencatatan Pengesahan dan/ atau Penerbitan Surat Keterangan Berkaitan Dokumen Ijazah dan sejenisnya jenjang Pendidikan Dasar
    1. Berkas persyaratan: Ijazah asli, SHUN asli, Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, pas photo, materai 10.000 dan dokumen pendukung lainnya diserahkan kepada petugas yang menanganinya
    2. Petugas melakukan pemeriksaan atas keabshan dan kelengkapan persyaratan
    3. Petugas melakukan proses pencatatan pengesahan dan/ atau proses penerbitan surat keterangan

1. 15 menit atau menyesuaikan dengan banyaknya dokumen untuk Pencatatan Pengesahan;

2.1 (Satu) Hari untukPenerbitan Surat Keterangan.

Tidak dipungut biaya

Legalitas pencatatan pengesahan dan/ atau penerbitan surat keterangan berkaitan dokumen Ijazah dan sejenisnya jenjang pendidikan dasar

MemberikanlayananpengaduanmelaluiTlp.(0265) 744085 dan Email:  disdik_ktbjrpatroman@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengesahan dan/ atau Penerbitan Surat Keterangan Berkaitan Dokumen Ijazah dan sejenisnya jenjang Pendidikan Dasar"