Penyewaan Aset (Pemanfaatan Aset)

No. SK: KEP. 16/BPPP.BYW/TU.450/I/2024

  1. Menyampaikan Surat Permohonan Sewa dari calon penyewa yang memuat BMN yang disewakan, peruntukan sewa dan jangka waktu sewa
  2. Perorangan/Instansi
  3. Pria / Wanita
  4. Foto copy / scan E-KTP penyewa; dan
  5. NPWP penyewa

  1. Identifikasi BMN yang akan dikenakan tarif PNBP sesuai peraturan oleh petugas BMN;
  2. Permohonan penggunaan BMN oleh stakeholder melalui surat permohonan sewa BMN;
  3. Persetujuan permohonan penggunaan BMN oleh Kepala Balai;
  4. Pembayaran Biaya Sewa ke Kas Negara sesuai Tarif PNBP yang berlaku dari Stakeholder ke Bendahara Penerimaan;
  5. Stakeholder menerima bukti pembayaran dari Bendahara Penerimaan;
  6. Stakeholder dapat menggunakan BMN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jangka waktu penyelesaian layanan untuk pemanfaatan aset dalam bentuk sewa di BPPP Banyuwangi diantaranya mencakup :

  • Identifikasi BMN yang akan dikenakan tarif PNBP sesuai peraturan oleh petugas BMN (60 Menit)
  • Permohonan penggunaan BMN oleh stakeholder melalui surat permohonan sewa BMN (10 Menit)
  • Persetujuan permohonan penggunaan BMN oleh Kepala Balai (30 Menit)
  • Pembayaran Biaya Sewa ke Kas Negara sesuai Tarif PNBP yang berlaku dari Stakeholder ke Bendahara Penerimaan (60 Menit)
  • Stakeholder menerima bukti pembayaran dari Bendahara Penerimaan (10 Menit)
  • Stakeholder dapat menggunakan BMN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (sesuai jenis, waktu, dan tarif PNBP yang berlaku)

Biaya/tarif layanan kegiatan pemanfaatan aset dalam bentuk sewa di BPPP Banyuwangi sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan rincian sebagai berikut :

a. Sewa Asrama (per orang per hari) 

  1. Untuk Masyarakat Umum : Air Conditioner Rp 80.000,00 
  2. Untuk Mahasiswa/Pelajar : Air Conditioner Rp 40.000,00 

b. Sewa Ruang Rapat (Kapasitas <50>

  1.  Air Conditioner Rp 500.000,00 (per hari) 

c. Sewa Ruang Kelas (per hari) 

  1. Untuk Masyarakat Umum : Air Conditioner Rp 500.000,00 
  2. Untuk Mahasiswa/Pelajar : Air Conditioner Rp 250.000,00 

d. Sewa Ruang Pertemuan/Aula (per hari) 

  1. Air Conditioner ≤ 30 orang Rp 250.000,00 
  2. Air Conditioner Kapasitas ≥ 31 s.d.50 orang Rp 350.000,00 No Komponen Uraian
  3. Air Conditioner Kapasitas ≥ 51 s.d. 100 orang Rp 500.000,00
  4.  Air Conditioner Kapasitas ≥ 101 s.d. 150 orang Rp 750.000,00
  5. Air Conditioner Kapasitas ≥ 150 orang Rp 1.000.000,00

e. Sewa Bak Semen untuk Pembenihan/Pembesaran Ikan (per m 3 per bulan) Rp 3.500,00 

 f. Sewa Kolam untuk Kegiatan Pembudidayaan (per m 3 per bulan) 

  1. 1) Kolam Rp 1.000,00
  2. 2) Kolam Air Deras Rp 10.000,00
  3. 3) Jaring Apung/Keramba Rp 10.000,00
  4.  4) Bak Pemeliharaan Ikan :
    •  i. Semen Rp 15.000,00
    •  ii. Fiber Glass Rp 10.000,00

Sewa Asrama; Sewa Ruang Rapat; Sewa Ruang Kelas; Sewa Ruang Pertemuan/Aula ;Sewa Bak Semen Pembenihan/Pembesaran Ikan; Sewa Kolam Budidaya


Penanganan pengaduan, saran dan masukan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di BPPP Banyuwangi dilaksanakan melalui sistem offline maupun online dalam bentuk :
  1. Konsultasi / pengaduan secara langsung di ruang pelayanan publik;
  2. Penyediaan kotak saran / pengaduan yang dipasang pada beberapa ruangan / lokasi (ruang kelas, ruang makan, asrama, sekretariat, kantin, dll);
  3. Penyediaan media pengaduan berbasis online, seperti :
    • Website Pengaduan Balai  : https://pengaduan.bpppbanyuwangi.com
    • Website Pengaduan           : https://lapor.go.id
    • e-mail                                 : ptsp.bpppbanyuwangi@gmail.com
    • Whatsapp                           : 0812 3399 8721

Penetapan waktu terhadap tindak lanjut pengaduan, saran dan masukan ditentukan berdasarkan jenis pengaduan, saran dan masukan yang diterima.

Adapun alur proses lengkap terkait penanganan pengaduan, masukan dan saran yang terdapat di BPPP Banyuwangi sebagaimana terdapat pada SOP Penanganan Pengaduan Masyarakat Nomor : 017/BPPP.BWI/SOP/TU-UM.3/2019 serta SOP Pengelolaan Pengaduan Pegawai Lingkup Kementerian Nomor : 027/BPPP.BWI/SOP/TU-UM.0/2021.


FAQ Pemanfaatan Aset dalam Bentuk Sewa di BPPP Banyuwangi

Q: Apa saja langkah-langkah dalam proses pemanfaatan aset dalam bentuk sewa di BPPP Banyuwangi? A: Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Identifikasi BMN yang Akan Dikenakan Tarif PNBP:
    • Dilakukan oleh petugas BMN.
    • Waktu penyelesaian: 60 menit.
  2. Permohonan Penggunaan BMN:
    • Stakeholder mengajukan surat permohonan sewa BMN.
    • Waktu penyelesaian: 10 menit.
  3. Persetujuan Permohonan Penggunaan BMN:
    • Disetujui oleh Kepala Balai.
    • Waktu penyelesaian: 30 menit.
  4. Pembayaran Biaya Sewa:
    • Stakeholder melakukan pembayaran ke Kas Negara sesuai Tarif PNBP yang berlaku.
    • Waktu penyelesaian: 60 menit.
  5. Penerimaan Bukti Pembayaran:
    • Stakeholder menerima bukti pembayaran dari Bendahara Penerimaan.
    • Waktu penyelesaian: 10 menit.
  6. Penggunaan BMN:
    • Stakeholder dapat menggunakan BMN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Penggunaan sesuai dengan jenis, waktu, dan tarif PNBP yang berlaku.

Q: Apa saja biaya/tarif layanan kegiatan pemanfaatan aset dalam bentuk sewa di BPPP Banyuwangi? A: Biaya/tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  • Sewa Asrama (per orang per hari):

    • Untuk Masyarakat Umum: Air Conditioner Rp 80.000,00
    • Untuk Mahasiswa/Pelajar: Air Conditioner Rp 40.000,00
  • Sewa Ruang Rapat (Kapasitas <50>:

    • Air Conditioner: Rp 500.000,00 (per hari)
  • Sewa Ruang Kelas (per hari):

    • Untuk Masyarakat Umum: Air Conditioner Rp 500.000,00
    • Untuk Mahasiswa/Pelajar: Air Conditioner Rp 250.000,00
  • Sewa Ruang Pertemuan/Aula (per hari):

    • Air Conditioner ≤ 30 orang: Rp 250.000,00
    • Air Conditioner Kapasitas ≥ 31 s.d. 50 orang: Rp 350.000,00
    • Air Conditioner Kapasitas ≥ 51 s.d. 100 orang: Rp 500.000,00
    • Air Conditioner Kapasitas ≥ 101 s.d. 150 orang: Rp 750.000,00
    • Air Conditioner Kapasitas ≥ 150 orang: Rp 1.000.000,00
  • Sewa Bak Semen untuk Pembenihan/Pembesaran Ikan (per m³ per bulan):

    • Rp 3.500,00
  • Sewa Kolam untuk Kegiatan Pembudidayaan (per m³ per bulan):

    • Kolam: Rp 1.000,00
    • Kolam Air Deras: Rp 10.000,00
    • Jaring Apung/Keramba: Rp 10.000,00
    • Bak Pemeliharaan Ikan:
      • Semen: Rp 15.000,00
      • Fiber Glass: Rp 10.000,00

Q: Bagaimana cara mengajukan permohonan penggunaan BMN? A: Stakeholder dapat mengajukan permohonan melalui surat permohonan sewa BMN yang disampaikan kepada BPPP Banyuwangi.

Q: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pembayaran biaya sewa? A: Proses pembayaran biaya sewa ke Kas Negara oleh stakeholder ke Bendahara Penerimaan memakan waktu 60 menit.

Q: Apa yang harus dilakukan setelah melakukan pembayaran biaya sewa? A: Setelah melakukan pembayaran, stakeholder akan menerima bukti pembayaran dari Bendahara Penerimaan dalam waktu 10 menit. Setelah itu, stakeholder dapat menggunakan BMN sesuai peraturan yang berlaku.

Q: Apa saja yang harus dipatuhi oleh stakeholder dalam penggunaan BMN? A: Stakeholder harus menggunakan BMN sesuai dengan jenis, waktu, dan tarif PNBP yang berlaku serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku..


Yuk sampaikan kepuasan pelayanan kami melalui :

sisusan.jpg


Anda dapat melihat hasil kepuasan dari pelayanan kami melalui :

sisusan.jpg





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online