No. SK: B.2268/BPPP.BYW/OT.710/VI/2024
Jangka waktu penyelesaian layanan untuk pemanfaatan aset dalam bentuk sewa di BPPP Banyuwangi diantaranya mencakup :
Biaya/tarif layanan kegiatan pemanfaatan aset dalam bentuk sewa di BPPP Banyuwangi sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan rincian sebagai berikut :
a. Sewa Asrama (per orang per hari)
b. Sewa Ruang Rapat (Kapasitas <50>
c. Sewa Ruang Kelas (per hari)
d. Sewa Ruang Pertemuan/Aula (per hari)
e. Sewa Bak Semen untuk Pembenihan/Pembesaran Ikan (per m 3 per bulan) Rp 3.500,00
f. Sewa Kolam untuk Kegiatan Pembudidayaan (per m 3 per bulan)
Sewa Asrama; Sewa Ruang Rapat; Sewa Ruang Kelas; Sewa Ruang Pertemuan/Aula ;Sewa Bak Semen Pembenihan/Pembesaran Ikan; Sewa Kolam Budidaya
Penanganan pengaduan, saran dan masukan terkait penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi di BPPP Banyuwangi dilaksanakan melalui sistem offline maupun online dalam bentuk :
a. Konsultasi / pengaduan secara langsung di ruang pelayanan publik;
b. Penyediaan kotak saran / pengaduan yang dipasang pada beberapa ruangan / lokasi (ruang kelas, ruang makan, asrama, sekretariat, kantin, dll);
c. Penyediaan media pengaduan, seperti :
PTSP BPPP Banyuwangi
Jalan Raya Situbondo KM.17 Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Tromol Pos 8 Banyuwangi 68402 Jawa Timur, Indonesia - Telp./Fax. : (0333) 510688 / (0333) 510525
Hak-hak Pelapor : • mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya; • mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; • mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya; • mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan; dan • mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya. Penetapan waktu terhadap tindak lanjut pengaduan, saran dan masukan ditentukan berdasarkan jenis pengaduan, saran dan masukan yang diterima.
Adapun alur proses lengkap terkait penanganan pengaduan, masukan dan saran yang terdapat di BPPP Banyuwangi sebagaimana terdapat pada SOP Penanganan Pengaduan Masyarakat Nomor : 017/BPPP.BWI/SOP/TU-UM.3/2019 serta SOP Pengelolaan Pengaduan Pegawai Lingkup Kementerian Nomor : 027/BPPP.BWI/SOP/TU-UM.0/2021.
Yuk sampaikan kepuasan pelayanan kami melalui :
Anda dapat melihat hasil kepuasan dari pelayanan kami melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store