Standar Pelayanan Pemberian Audiensi

No. SK: SK Nomor 177 Tahun 2024

  1. Masyarakat/instansi menyampaikan surat permohonan audiensi yang ditujukan kepada: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Investasi/BKPM Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44 kode pos 12190
  2. Penyampaian surat permohonan dapat melalui: info@bkpm.go.id atau humas@bkpm.go.id atau ppid@bkpm.go.id
  3. Surat permohonan sekurang-kurangnya berisi: - topik dan tujuan konsultasi secara jelas; - waktu pelaksanaan konsultasi; - identitas pemohon; dan - nomor kontak personal yang dapat dihubungi.
  4. Pengajuan waktu pelaksanaan audiensi paling cepat 3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan diterima;
  5. Tersedianya pejabat/pegawai yang kompeten pada waktu yang ditentukan.

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Investasi/BKPM;
  2. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi menyampaikan permohonan kepada pimpinan unit kerja;
  3. Pimpinan unit kerja yang bersangkutan menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memberikan audiensi;
  4. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan audeiensi kepada pengguna layanan;
  5. Jika pelaksanaan audiensi tidak dapat dilakukan sesuai waktu yang diajukan pengguna layanan, maka Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi akan menjadwalkan ulang sesuai kesepakatan dengan pengguna layanan.

1.   Pengguna layanan  menerima informasi/jawaban terkait pelaksanaan  konsultasi maksimal  2  (dua)  hari  kerja sejak surat permohonan diterima Kementerian Investasi/BKPM;

2.    Waktu pelayanan adalah sebagai berikut:
a.   Senin – Kamis:
-     Waktu pelayanan : 09:00 – 16:00 WIB
-     Istirahat                      : 12:00 – 13:00 WIB
b.   Jumat:
-     Waktu pelayanan : 09:00 – 16:30 WIB
-     Istirahat                      : 11:30 – 13:00 WIB

Tidak dipungut biaya

Pertemuan audiensi dengan pejabat di Kementerian Investasi/BKPM untuk melakukan pembahasan terkait permasalahan ataupun topik yang disampaikan pengguna layanan.

1.     Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

2.     Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:

a.    Petugas pengaduan;

b.   Surat;

c.    Kotak pengaduan, saran dan masukan;

d.   Telepon Call Center 169;

e.    Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id dan ppid@bkpm.go.id;

f.     Laman LAPOR Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal:

https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm

3.   Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.   Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.    Pemeriksaan lapangan;

b.    Rapat koordinasi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Audiensi"