No. SK: SK Nomor 177 Tahun 2024
1. Pengguna layanan menerima informasi/jawaban terkait pelaksanaan konsultasi maksimal 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan diterima Kementerian Investasi/BKPM;
2. Waktu pelayanan adalah sebagai berikut:Tidak dipungut biaya
Pertemuan audiensi dengan pejabat di Kementerian Investasi/BKPM untuk melakukan pembahasan terkait permasalahan ataupun topik yang disampaikan pengguna layanan.
1. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:
a. Petugas pengaduan;
b. Surat;
c. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
d. Telepon Call Center 169;
e. Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id dan ppid@bkpm.go.id;
f. Laman LAPOR Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal:
https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm
3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;
4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :
a. Pemeriksaan lapangan;
b. Rapat koordinasi.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store