Standar Pelayanan Contact Center

No. SK: SK Nomor 177 Tahun 2024

  1. Masyarakat/instansi menyampaikan pertanyaan, keluhan, atau pengaduan melalui: a. WhatsApp OSS Indonesia (08116774642) b. Email (kontak@oss.go.id atau ppid@bkpm.go.id); c. Telepon (169);
  2. Panggilan video (oss.go.id > kontak > panggilan video);
  3. Media sosial (instagram);
  4. Layanan bantuan PTSP Kementerian Investasi/BKPM.

  1. Kanal telepon 169 a. Pengguna Layanan menghubungi Contact Center Kementerian Investasi/BKPM melalui nomor telepon 169. b. Petugas atau agen layer 1 (L1) Contact Center Kementerian Investasi/BKPM menerima telepon, menanyakan profil Pengguna Layanan, dan mencatat di sistem Customer Relationship Management (CRM). c. Pengguna Layanan menyampaikan pertanyaan, keluhan, atau pengaduan; d. Agen L1 menindaklanjuti pertanyaan, keluhan, atau pengaduan sesuai dengan SOP penanganan pertanyaan, keluhan, atau pengaduan. e. Permintaan akan dieskalasi ke unit teknis apabila jawaban tidak tersedia pada aplikasi knowledge management system, untuk selanjutnya akan diberikan tanggapan oleh unit teknis sesuai dengan standar layanan.
  2. Kanal email a. Pengguna Layanan mengirimkan pertanyaan, keluhan, atau pengaduan ke Contact Center Kementerian Investasi/BKPM melalui email atau web formulir. b. Agen L1 membuka pertanyaan, keluhan, atau pengaduan pada aplikasi CRM. c. Agen L1 menindaklanjuti pertanyaan, keluhan, atau pengaduan sesuai dengan SOP penanganan pertanyaan, keluhan, atau pengaduan. d. Permintaan akan dieskalasi ke unit teknis apabila jawaban tidak tersedia pada aplikasi basis knowledge management system, untuk selanjutnya akan diberikan tanggapan oleh unit teknis sesuai dengan standar layanan.
  3. Kanal WhatsApp a. Pengguna Layanan mengirimkan pertanyaan, keluhan, atau pengaduan ke Contact Center Kementerian Investasi/BKPM melalui WhatsApp resmi OSS Indonesia (08116674642). b. Agen L1 membuka pertanyaan, keluhan, atau pengaduan pada aplikasi CRM. c. Agen L1 menindaklanjuti pertanyaan, keluhan, atau pengaduan, sesuai dengan SOP Pusat Kontak Layanan Kementerian Keuangan. d. Permintaan akan dieskalasi ke unit teknis apabila jawaban tidak tersedia pada aplikasi basis knowledge management system, untuk selanjutnya akan diberikan tanggapan oleh unit teknis sesuai dengan standar layanan.
  4. Kanal Panggilan Video a. Pengguna Layanan menghubungi Contact Center Kementerian Investasi/BKPM melalui tautan pada menu Kontak di laman OSS. b. Agen L1 Contact Center Kementerian Investasi/BKPM menerima panggilan video, menanyakan profil Pengguna Layanan, dan mencatat di sistem CRM. c. Pengguna Layanan menyampaikan pertanyaan, keluhan, atau pengaduan. d. Agen L1 menindaklanjuti pertanyaan, keluhan, atau pengaduan sesuai dengan SOP penanganan pertanyaan, keluhan, atau pengaduan. e. Permintaan akan dieskalasi ke unit teknis apabila jawaban tidak tersedia pada aplikasi knowledge management system, untuk selanjutnya akan diberikan tanggapan oleh unit teknis sesuai dengan standar layanan
  5. Kanal Layanan Bantuan PTSP a. Pengguna Layanan melakukan reservasi melalui tautan melaui sistem OSS atau mengunjungi langsung tanpa reservasi. b. Agen Layer 1 Contact Center Kementerian Investasi/BKPM (L1) menerima kunjungan, menanyakan profil Pengguna Layanan (khusus pengunjung tanpa reservasi), dan mencatat di sistem CRM. c. Pengguna Layanan menyampaikan pertanyaan, keluhan, atau pengaduan. d. Agen L1 menindaklanjuti pertanyaan, keluhan, atau pengaduan sesuai dengan SOP penanganan pertanyaan, keluhan, atau pengaduan. 6. Permintaan akan dieskalasi ke unit teknis apabila jawaban tidak tersedia pada aplikasi knowledge management system, untuk selanjutnya akan diberikan tanggapan oleh unit teknis sesuai dengan standar layanan.

Paling lambat 7 x 24 jam hari kerja sejak pertanyaan, keluhan atau pengaduan diterima pada hari dan jam kerja layanan.

Tidak dipungut biaya

1. Informasi; 2. Pemenuhan layanan atas pertanyaan dan keluhan dan/atau insiden; 3. Tiket atas pertanyaan, keluhan atau pengaduan.

1.     Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

2.     Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:

a.    Petugas pengaduan;

b.   Surat;

c.    Kotak pengaduan, saran dan masukan;

d.   Telepon Call Center 169;

e.    Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id dan ppid@bkpm.go.id;

f.     Laman LAPOR Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal:

https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm

3.   Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.   Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.    Pemeriksaan lapangan;

b.    Rapat koordinasi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Contact Center"