No. SK: SK Nomor 177 Tahun 2024
Paling lambat 7
x 24 jam hari kerja sejak pertanyaan, keluhan atau pengaduan diterima
pada hari dan jam kerja layanan.
Tidak dipungut biaya
1. Informasi; 2. Pemenuhan layanan atas pertanyaan dan keluhan dan/atau insiden; 3. Tiket atas pertanyaan, keluhan atau pengaduan.
1. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:
a. Petugas pengaduan;
b. Surat;
c. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
d. Telepon Call Center 169;
e. Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id dan ppid@bkpm.go.id;
f. Laman LAPOR Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal:
https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm
3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;
4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :
a. Pemeriksaan lapangan;
b. Rapat koordinasi.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store