Standar Pelayanan Penyusunan Daftar Informasi Publik

No. SK: SK Nomor 177 Tahun 2024

  1. Dokumen Informasi Publik di Setiap Unit Kerja.

  1. Permohonan diajukan kepada Deputi cq Direktur, sehingga Direktur bisa langsung melaksanakan pelayanan;
  2. Mengkoordinasikan pengumpulan informasi publik pada PPID Pelaksana;
  3. Menyiapkan informasi yang dihasilkan dan dikuasai;
  4. Menginventarisir informasi yang dinyatakan terbuka;
  5. Menginventarisir informasi sesuai sifatnya yaitu Tersedia Setiap Saat, Berkala, dan Serta-Merta;
  6. Menginventarisir bentuk informasi yaitu softcopy dan hardcopy;
  7. Memeriksa dan memilah informasi dari tiap bagian sesuai sifat dan bentuknya;
  8. Merumuskan kompilasi ke dalam Daftar Informasi Publik (DIP);
  9. Konsinyasikan rumusan DIP
  10. Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk Keputusan PPID;
  11. Membuat laporan dan menyampaikan kepada Atasan PPID;
  12. Pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas atau pengguna layanan yang termasuk prioritas (yaitu lansia dan ibu hamil) yang datang langsung ke kantor Kementerian Investasi/BKPM, diselenggarakan melalui fasilitas, jalur, dan prosedur khusus yang tersedia di: Kantor Kementerian Investasi/BKPM Jalan Gatot Subroto No. 44, Jakarta Selatan Gedung Barli Halim, Lantai 1.

1.   Waktu pelayanan adalah sebagai berikut:
a.   Senin – Kamis:
-     Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB
-     Istirahat               : 12:00 – 13:00 WIB
b.   Jumat:
-     Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB
-     Istirahat                : 11:30 – 13:00 WIB

2.  Disampaikan paling lambat minggu pertama bulan Desember tahun berjalan.

Tidak dipungut biaya

Daftar Informasi Publik dalam bentuk Keputusan PPID.

1.     Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

2.     Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:

a.    Petugas pengaduan;

b.   Surat;

c.    Kotak pengaduan, saran dan masukan;

d.   Telepon Call Center 169;

e.    Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id dan ppid@bkpm.go.id;

f.     Laman LAPOR Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal:

https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm

g.    Website: ppid.bkpm.go.id

3.   Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.   Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.    Pemeriksaan lapangan;

b.    Rapat koordinasi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyusunan Daftar Informasi Publik"