Standar Pelayanan Uji Konsekuensi Informasi Publik

No. SK: SK Nomor 177 Tahun 2024

  1. Daftar terkini invetarisasi Informasi yang berpotensi dikecualikan dan telah terverifikasi;
  2. Daftar usulan Informasi yang berpotensi sebagai informasi yang dikecualikan;
  3. Lembar Pengujian Konsekuensi.

  1. Permohonan diajukan kepada Deputi cq Direktur, sehingga Direktur bisa langsung melaksanakan pelayanan;
  2. Mengkordinasikan invetarisasi Informasi yang berpotensi dikecualikan;
  3. Menginventarisasi Informasi yang berpotensi dikecualikan;
  4. Membuat daftar usulan informasi yang berpotensi sebagai informasi yang dikecualikan;
  5. Menyampaikan Daftar Usulan Informasi yang berpotensi sebagai informasi yang dikecualikan;
  6. Melakukan Pengujian tentang Konsekuensi atas Informasi yang Berpotensi Dikecualikan;
  7. Memeriksa dan mempertimbangkan Informasi yang berpotensi sebagai informasi yang dikecualikan ke dalam Lembar Uji Konsekuensi;
  8. Memberikan pertimbangan sementara terhadap usulan informasi yang berpotensi sebagai informasi yang dikecualikan;
  9. Konsinyasi Draf Pengujian Konsekuensi terhadap informasi yang berpotensi sebagai informasi dikecualikan;
  10. Menyampaikan Lembar Pengujian Konsekuensi dan meminta pertimbangan dan persetujuan Pembina;
  11. Menyampaikan Lembar Pengujian Konsekuensi dan meminta Persetujuan Pimpinan Badan Publik
  12. Menetapkan Informasi yang berpotensi sebagai informasi yang dikecualikan menjadi Informasi yang Dikecualikan dalam Keputusan PPID
  13. Membuat laporan hasil pengujian konsekuensi
  14. Pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas atau pengguna layanan yang termasuk prioritas (yaitu lansia dan ibu hamil) yang datang langsung ke kantor Kementerian Investasi/BKPM, diselenggarakan melalui fasilitas, jalur, dan prosedur khusus yang tersedia di: Kantor Kementerian Investasi/BKPM Jalan Gatot Subroto No. 44, Jakarta Selatan Gedung Barli Halim, Lantai 1.

1.   Waktu pelayanan adalah sebagai berikut:
a.   Senin – Kamis:
-     Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB
-     Istirahat               : 12:00 – 13:00 WIB
b.   Jumat:
-     Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB
-     Istirahat                : 11:30 – 13:00 WIB

2.    PPID menetapkan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya menjadi Informasi Publik paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu pengecualiannya.

Tidak dipungut biaya

Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) dalam bentuk Keputusan PPID.

1.     Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

2.     Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:

a.    Petugas pengaduan;

b.   Surat;

c.    Kotak pengaduan, saran dan masukan;

d.   Telepon Call Center 169;

e.    Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id dan ppid@bkpm.go.id;

f.     Laman LAPOR Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal:

https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm

g.    Website: ppid.bkpm.go.id

3.   Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.   Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.    Pemeriksaan lapangan;

b.    Rapat koordinasi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Uji Konsekuensi Informasi Publik"