Standar Pelayanan Pendokumentasian Informasi Publik

No. SK: SK Nomor 177 Tahun 2024

  1. Daftar Informasi Publik (DIP).

  1. Mengumpulkan Informasi Publik yang Berkala, Serta Merta, dan Tersedia Setiap Saat di lingkungan Kementerian Investasi/BKPM;
  2. Menyediakan dan menyampaikan Informasi Publik yang Berkala, Serta Merta, dan Tersedia Setiap Saat di lingkungan Kementerian Investasi/BKPM;
  3. Menerima Informasi Publik yang Berkala, Serta Merta, dan Tersedia Setiap Saat dari PPID Pelaksana;
  4. Mengelola dokumen Informasi Publik yang Berkala, Serta Merta, dan Tersedia Setiap Saat dalam bentuk softcopy dan hardcopy;
  5. Menyimpan dan mengarsipkan Informasi Publik yang Berkala, Serta Merta, dan Tersedia Setiap Saat baik secara digital maupun cetak;
  6. Pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas atau pengguna layanan yang termasuk prioritas (yaitu lansia dan ibu hamil) yang datang langsung ke kantor Kementerian Investasi/BKPM, diselenggarakan melalui fasilitas, jalur, dan prosedur khusus yang tersedia di: Kantor Kementerian Investasi/BKPM Jalan Gatot Subroto No. 44, Jakarta Selatan Gedung Barli Halim, Lantai 1.

1.   Waktu pelayanan adalah sebagai berikut:

a.    Senin – Kamis:

-       Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB

-       Istirahat               : 12:00 – 13:00 WIB

b.   Jumat:

-       Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB

-       Istirahat               : 11:30 – 13:00 WIB

2.Dilakukan selama 1 hari.

Tidak dipungut biaya

Penyimpanan dan pengarsipan informasi publik yang berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat baik secara digital maupun cetak.

1.     Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

2.     Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:

a.    Petugas pengaduan;

b.   Surat;

c.    Kotak pengaduan, saran dan masukan;

d.   Telepon Call Center 169;

e.    Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id dan ppid@bkpm.go.id;

f.     Laman LAPOR Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal:

https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm

g.    Website: ppid.bkpm.go.id

3.   Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.   Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.    Pemeriksaan lapangan;

b.    Rapat koordinasi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendokumentasian Informasi Publik"