Standar Pelayanan Penanganan Keberatan Informasi Publik

No. SK: SK Nomor 177 Tahun 2024

  1. Formulir Permohonan Keberatan Publik;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keputusan Pengesahan Terakhir Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK KEMENKUMHAM)/Surat Keterangan Pendukung.

  1. Permohonan diajukan kepada Deputi cq Direktur, sehingga Direktur bisa langsung melaksanakan pelayanan;
  2. Menerima Surat Keberatan dari Pemohon Informasi;
  3. Mencatat keberatan ke dalam buku Register Layanan Informasi Publik;
  4. Memberikan tanda bukti bahwa surat sudah masuk di PPID;
  5. Menyampaikan dan mengkoordinasikan tanggapan atas keberatan;
  6. Membuat Tanggapan sesuai dengan keberatan yang diminta;
  7. Mengkoordinasikan Jawaban atas keberatan;
  8. Menandatangani tanggapan atas keberatan;
  9. Menyampaikan Tanggapan atas Keberatan ke Pemohon;
  10. 10. Pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas atau pengguna layanan yang termasuk prioritas (yaitu lansia dan ibu hamil) yang datang langsung ke kantor Kementerian Investasi/BKPM, diselenggarakan melalui fasilitas, jalur, dan prosedur khusus yang tersedia di: Kantor Kementerian Investasi/BKPM Jalan Gatot Subroto No. 44, Jakarta Selatan Gedung Barli Halim, Lantai 1.

-          Waktu pelayanan adalah sebagai berikut:

a.    Senin – Kamis:

-   Waktu pelayanan : 09.00 – 15.00 WIB

-   Istirahat               : 12.00 – 13.00 WIB

b.   Jumat:

-   Waktu pelayanan  : 09.00 – 15.00 WI

-   Istirahat            : 11.30 – 13.00 WIB

-       Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.

     -    Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan     keputusan      Atasan PPID, maka pemohon     informasi dapat mengajukan      keberatan kepada     Komisi Informasi dalam jangka waktu 14      (empat     belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan     atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik

Tidak dipungut biaya

Surat tanggapan atas keberatan ke pemohon informasi.

1.     Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

2.     Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:

a.    Petugas pengaduan;

b.   Surat;

c.    Kotak pengaduan, saran dan masukan;

d.   Telepon Call Center 169;

e.    Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id dan ppid@bkpm.go.id;

f.     Laman LAPOR Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal:

https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm

g.    Website: ppid.bkpm.go.id

3.   Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.   Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.    Pemeriksaan lapangan;

b.    Rapat koordinasi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Keberatan Informasi Publik"