Standar pelayanan yang terkena dampak gangguan trantibum akibat penegakan hukum terhadap pelanggaran perda

  • Persyaratan mendapatkan ganti rugi bagi yang terkena dampak akibat penegakan perda
    1. Kartu tanda penduduk
    2. Dokumen kepemilikan aset
    3. saksi disekitar lokasi penegakan perda/ perkada

  • Prosedur penggantian kerugian materil dan/atau pengobatan
    1. Pemohon melaorkan terkait kerugain yang dialami pada saat penegakn perda/perkada melalui layanan pengaduan di Kantor Satpol PP Kota Serang
    2. Mengisi data pemohon dan maksud serta tujuan di lobby tamu
    3. Menghadap ke Pejabat yang menangani pelayanan pengaduan masyarakat
    4. Pengecekan administrasi
    5. Melengkapi persyaratan yang telah ditentukan
    6. Meninjau lokasi penegakan untuk dihitung kerugian oleh juru taksir dalam bentuk materil dan/atau pengobatan
    7. Penanganan kerugian materil dan/ pengobatan
    8. dokumentasi

Disesuakan dengan agenda pimpinan

Tidak dipungut biaya

Gantirugi bagi yang terkena dampak gangguan trantibum akibat penegakan hukum pelanggaran perda

Fb/Ig : Satpolppkotaserang

Rabegonline

Kotaksaran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan yang terkena dampak gangguan trantibum akibat penegakan hukum terhadap pelanggaran perda"