Surat Keterangan Bebas PPnBM atas lmpor atau Penyerahan Kendaraan Ambulan, Kendaraan Jenazah, Kendaraan Pemadam Kebakaran, Kendaraan Tahanan, dan Kendaraan Angkutan Umum

  1. Surat permohonan Surat Keterangan Bebas PPnBM
  2. fotokopi kartu NPWP
  3. Surat Kuasa Khusus bila menunjuk pihak lain untuk pengurusan SKB PPnBM
  4. Surat Keterangan atau dokumen lain yang menunjukkan pengunaan kendaraan dimaksud
  5. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dan apabila ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya, bersedia membayar kembali PPnBM yang dibebaskan ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. Perjanjian jual-beli kendaraan bermotor yang memuat keterangan-keterangan antara lain: a. Nama penjual; b. Nama pembeli; c. Jenis dan spesifikasi kendaraan yang dibeli;
  7. izin U saha dan izin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (untuk kendaraan angkutan umum selain taksi) atau Persetujuan (izin) Prinsip yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat (untuk taksi);
  8. Khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi dengan dokumen impor berupa : a. Invoice; b. Bill of Lading (B/L) atau Ainuay Bill (AWB); c. Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan; d. Dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya

  1. Wajib Pajak datang ke loket helpdesk untuk mendapat checklist kelengkapan;
  2. Setelah dokumen lengkap, Wajib Pajak datang ke loket Surat Lainnya;
  3. Wajib Pajak mengkonfirmasi ke WA Pelayanan terkait proses penerbitan produk layanan;
  4. Wajib Pajak datang ke KPP untuk mengambil berkas terkait.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya; atau

1. Telepon: 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245 

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter: @kring_pajak 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak: www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas PPnBM atas lmpor atau Penyerahan Kendaraan Ambulan, Kendaraan Jenazah, Kendaraan Pemadam Kebakaran, Kendaraan Tahanan, dan Kendaraan Angkutan Umum"