Penerimaan SPT Masa PPH Elektronik Melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP

  1. Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa PPh)
  2. Cetakan, data digital SPT Masa Elektronik dan salinan digital pindaian bukti pembayaran

  1. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPh baik langsung maupun melalui Pos/Jasa Ekspedisi/Jasa Kurir ke Kantor Pelayanan Pajak.
  2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) menerima SPT Masa PPh yang disampaikan: a. langsung oleh Wajib Pajak; b. melalui Pos/Jasa Ekspedisi/Jasa Kurir dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui KP2KP (beserta Daftar Nominatif Pengantar Pengiriman SPT).
  3. Untuk SPT Masa PPh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP lain yang diterima secara langsung harus ditolak sedangkan yang melalui Pos/Jasa Ekspedisi/Jasa Kurir diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan Surat Pengantar Penerusan SPT Masa PPh ke KPP lain
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan SPT Masa Dalam hal SPT diterima dalam bentuk media elektronik (e-SPT), dilakukan pengujian data digital sebagai berikut: 1) Menampilkan data digital melalui aplikasi yang tersedia. 2) Mengecek kelengkapan elemen-elemen SPT dan kesesuaian Induk SPT dalam tampilan komputer dengan Induk SPT hasil cetakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak. 3) Mengecek kelengkapan pengisian elemen-elemen lampiran SPT dalam tampilan komputer. 4) Apabila hasil langkah b dan c tidak cocok, SPT agar ditolak dan dikembalikan kepada Wajib Pajak. 5) Apabila hasil langkah b dan c cocok, melakukan loading data digital. 6) Mencetak BPS dan LPAD serta menyampaikan langsung atau mengirimkan BPS ke Wajib Pajak atau kuasanya.
  5. Petugas TPT mencetak Register SPT Masa PPh dan mengarsipkan SPT Masa PPh dan Register SPT Masa.
  6. Proses selesai

Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan SPT Masa PPh

Telepon : 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan SPT Masa PPH Elektronik Melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP"