Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap
Tidak dipungut biaya
Bukti Penerimaan SPT Masa PPh
Telepon : 1500200
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store