Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Impor Atas Barang Kena Pajak Tertentu Bersifat Strategis melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP

  1. Surat Permohonan Surat Keterangan Bebas
  2. Dokumen persyaratan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 268/PMK.03/2015

  1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu
  2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan
  3. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya.
  4. Dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, Surat Keterangan Bebas dapat diambil oleh Wajib Pajak secara langsung ke kantor dengan menunjukkan BPS yang diterima atau dikirim oleh petugas melalui jasa pengiriman pos
  5. Proses selesai

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas (SKB)

Telepon : 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Impor Atas Barang Kena Pajak Tertentu Bersifat Strategis melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP"