Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP

  1. Surat Permohonan Surat Keterangan Bebas
  2. Dokumen persyaratan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan

  1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
  2. Wajib Pajak datang ke TPT KPP Pratama Natar, mengambil nomor antrian, dan dipanggil ke loket sesuai nomor antrian
  3. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan
  4. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya.
  5. Dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, Surat Keterangan Bebas dapa diambil oleh Wajib Pajak secara langsung ke kantor dengan menunjukkan BPS yang diterima atau dikirim oleh petugas melalui jasa pengiriman pos
  6. Proses selesai

Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas (SKB)

Telepon : 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP"