Permohonan Surat Keterangan Fiskal Melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP

  1. Surat Permohonan Surat Keterangan Fiskal
  2. Telah memenuhi persyaratan permohonan Pemberian SKF sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ/2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Unggulan Bidang Perpajakan

  1. Wajib Pajak datang ke TPT KPP Pratama Natar, mengambil nomor antrian, dan dipanggil ke loket sesuai nomor antrian
  2. Petugas Loket TPT menerima surat permohonan SKF, mengakses sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan menginput NPWP pada menu permohonan SKF; memastikan permohonan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 PER-03/PJ/2019 berdasarkan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). BPS diserahkan kepada Wajib Pajak/kuasa/pegawai/pihak yang ditunjuk dan LPAD disatukan dengan berkas permohonan Wajib Pajak;
  3. Dalam hal permohonan Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan pemberian SKF sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 PER 03/PJ/2019 berdasarkan sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, Petugas Loket TPT mencetak SKF kemudian menyerahkan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan amplop tertutup paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap;
  4. Selesai

Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Fiskal

Telepon : 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Fiskal Melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP"