Tidak dipungut biaya
Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan dan Pengemis di luar Panti, paling lama 7 (Tujuh) Hari, meliputi : a. Permakanan b. sandang c. alat bantu d. perbekalan kesehatan e. bimbingan fisik,mental spiritual, dan sosial kepada penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan dan pengemis f. bimbingan sosial kepada keluarga penyandang disabilitas terlantar, gelandangan dan pengemis, serta masyarakat g. fasilitas pembuatan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Akta Kelahiran, Surat Nikah dan Kartu Indentitas Anak h. akses pelayanan pendidikan dan kesehatan dasar i. penelusuran keluarga j. reunifikasi dan / atau reintegrasi sosial
1. Pekerja sosial menyiapkan hasil asesmen (identifikasi & penelaahan masalah) dan rekomendasi intervensi masalah sesuai dengan kebutuhan 2. Petugas dinas sosial melakukan tindakan lapangan sesuai kebutuhan 3. Petugas membuatkan Berita Acara Hasil Tindakan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store