Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan dan Pengemis di luar Panti

  1. Memiliki identitas diri (KTP)
  2. Kartu Keluarga ( KK)
  3. Memiliki Surat Keterangan Miskin dari Pemerintah Setempat

  1. Masuk kedalam kategori terlantar, tidak mempunyai tempat tinggal ,keluarga tidak mampu Surat Keterangan Tidak Mampu KK/KTP


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan dan Pengemis di luar Panti, paling lama 7 (Tujuh) Hari, meliputi : a. Permakanan b. sandang c. alat bantu d. perbekalan kesehatan e. bimbingan fisik,mental spiritual, dan sosial kepada penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan dan pengemis f. bimbingan sosial kepada keluarga penyandang disabilitas terlantar, gelandangan dan pengemis, serta masyarakat g. fasilitas pembuatan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Akta Kelahiran, Surat Nikah dan Kartu Indentitas Anak h. akses pelayanan pendidikan dan kesehatan dasar i. penelusuran keluarga j. reunifikasi dan / atau reintegrasi sosial

1. Pekerja sosial menyiapkan hasil asesmen (identifikasi & penelaahan masalah) dan rekomendasi intervensi masalah sesuai dengan kebutuhan 2. Petugas dinas sosial melakukan tindakan lapangan sesuai kebutuhan 3. Petugas membuatkan Berita Acara Hasil Tindakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan dan Pengemis di luar Panti"