Permohonan Pengurangan Denda Administrasi PBB Melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP

  1. Surat Permohonan Pengurangan Denda Administrasi PBB
  2. Dokumen persyaratan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/PMK.03/2017 Tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan denda administrasi PBB ke KPP Pratama Natar melalui TPT
  2. Wajib Pajak datang ke TPT KPP Pratama Natar, mengambil nomor antrian, dan dipanggil ke loket sesuai nomor antrian
  3. Petugas TPT menerima permohonan pengurangan denda administrasi PBB kemudian Petugas TPT meneliti kelengkapan dan kesesuaian isian formulir dan kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung.
  4. Dalam hal permohonan Wajib Pajak dinyatakan lengkap, Petugas menerbitkan BPS dan LPAD, menyerahkan BPS kepada Wajib Pajak, dan menggabungkan LPAD dengan permohonan,
  5. Kanwil memproses permohonan pengurangan denda administrasi PBB
  6. Proses selesai.

Paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Telepon : 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengurangan Denda Administrasi PBB Melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP"