Pencabutan Pengukuhan PKP Melalui Tempat Pelayanan Terpadu di KPP

  1. Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  2. Surat Pernyataan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  3. Dokumen pendukung alasan pencabutan Pengukuhan PKP
  4. Dokumen pendukung sesuai PER-04/PJ/20

  1. Wajib Pajak datang ke TPT KPP Pratama Natar, mengambil nomor antrian, dan dipanggil ke loket sesuai nomor antrian
  2. Wajib Pajak mengisi Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan menyerahkan formulir permohonan dan dokumen pernyaratan lain dengan lengkap dan benar kepada Petugas TPT.
  3. Petugas TPT meneliti kelengkapan dan kesesuaian isian formulir dan kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung
  4. Dalam hal permohonan Wajib Pajak dinyatakan lengkap, Petugas menerbitkan BPS dan LPAD, menyerahkan BPS kepada Wajib Pajak, dan menggabungkan LPAD dengan permohonan
  5. Dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak menerima BPS, Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dapat diambil oleh Wajib Pajak secara langsung ke kantor dengan menunjukkan BPS yang diterima atau dikirim oleh petugas melalui jasa pengiriman pos
  6. Proses selesai

Paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pencabutan Pengukuhan PKP

Telepon : 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Pengukuhan PKP Melalui Tempat Pelayanan Terpadu di KPP"