Penerbitan Sertifikat Elektronik Melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP

  1. Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik
  2. Dokumen persyaratan sesuai PER-04/PJ/2020

  1. Wajib Pajak datang ke TPT KPP Pratama Natar, mengambil nomor antrian, dan dipanggil ke loket sesuai nomor antrian
  2. Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dengan lengkap dan benar dan menyerahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada Petugas
  3. Petugas meneliti Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan dokumen persyaratan; dan melakukan pengujian verifikasi dan autentikasi atas data Wajib Pajak.
  4. Berdasarkan penelitian dan pengujian, Petugas menerbitkan BPS dan LPAD, menyerahkan BPS kepada Wajib Pajak, dan menggabungkan LPAD dengan berkas permohonan
  5. Petugas Khusus meminta Wajib Pajak, wakil Warisan Belum Terbagi, pengurus, pimpinan cabang, atau pejabat Instansi Pemerintah, untuk menyiapkan dan mengetik secara langsung passphrase sebagai pengaman Sertifikat Elektronik; memberikan persetujuan atas permintaan Sertifikat Elektronik; mengunduh Sertifikat Elektronik; dan menyerahkan Sertifikat Elektronik dan Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik melalui e-mail Wajib Pajak.
  6. Proses Selesai

Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik

Telepon : 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Elektronik Melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP"