Penghapusan NPWP Melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP

  1. Formulir Penghapusan NPWP
  2. Dokumen pendukung sesuai PER-04/PJ/2020

  1. Wajib Pajak datang ke TPT KPP Pratama Natar, mengambil nomor antrian, dan dipanggil ke loket sesuai nomor antrian
  2. Petugas TPT menerima formulir permohonan dan dokumen yang disyaratkan kemudian meneliti kelengkapan berkas permohonan. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, Petugas TPT mencetak LPAD dan BPS. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas permohonan.
  3. Dalam jangka waktu paling lama 6 bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 12 bulan untuk Wajib Pajak Badan sejak menerima BPS, Surat Keputusan Penghapusan NPWP dapat diambil oleh Wajib Pajak secara langsung ke kantor dengan menunjukkan BPS yang diterima
  4. Proses selesai.

Paling lama 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penghapusan NPWP

Telepon : 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan NPWP Melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP"